![]() |
PERATURAN MENTERI AGAMA – PMA NOMOR 6 TAHUN 2019 |
Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pendaftaran calon jemaah haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Porsi dari Kantor Kementerian Agama.
2. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pendaftaran haji dilakukan melalui prosedur:
a. calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH;
b. BPS BPIH menerbitkan bukti transfer BPIH yang dicetak melalui aplikasi;
c. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 6 (enam) lembar dengan rincian:
1. lembar kesatu bermaterai untuk calon Jemaah Haji;
2. lembar kedua untuk BPS BPIH;
3. lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama;
4. lembar keempat untuk Kantor Wilayah;
5. lembar kelima untuk Direktorat Jenderal
6. lembar keenam untuk BPKH.
d. bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib mencantumkan Nomor Validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH, serta masing-masing diberi pasfoto 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter);
e. BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga dan lembar keempat bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama, lembar kelima ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan lembar keenam ke BPKH paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
f. calon jemaah haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan salinan bukti transfer asli BPIH yang dicetak dari aplikasi serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
g. calon jemaah haji mengisi Formulir Pendaftaran Haji berupa surat pendaftaran pergi haji dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan mendapatkan Nomor Porsi; dan
h. calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.
(2) Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.
(3) Apabila setelah 3 (tiga) kali musim haji, Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berangkat, pendaftaran haji yang bersangkutan dapat dibatalkan dan BPIH dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Setoran BPIH Jemaah Haji yang pendaftarannya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikembalikan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan pendaftaran haji dan pengembalian setoran BPIH ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
6. Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Nomor Porsi bagi Jemaah Haji yang telah ditetapkan untuk melunasi BPIH pada tahun berjalan yang meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, dapat dilimpahkan kepada suami, istri, anak kandung, saudara kandung atau menantu yang disepakati keluarga.
(2) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan berdasarkan perkiraan keberangkatan pada tahun berjalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengisian sisa kuota Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e, serta ayat (4).
(4) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Link download Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun 2019 ---disini---
No comments