![]() |
Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tukin |
Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berdasaskan Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian sehingga berbunyi:
1) Besaran Tunjangan kinerja bagi Menteri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
2) Besaran Tunjangan kinerja bagi Pegawai selain Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2018.
3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran tunjangan kinerja bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana yang terdapat perubahan hasil evaluasi jabatan berdasarkan perubahan organisasi dan/atau nomenklatur jabatan, dibayarkan terhitung mulai tanggal pelantikan dan/atau mulai pelaksanaan tugas.
Berdasaskan Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019, Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.