Permen
Permenkes 2019
PMK PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM MANAJEMEN PNS DI LINGKUNGAN KEMENKES
![]() |
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:
1) Menteri selaku Pejabat Pembi na Kepegawaian berwenang menetapkan Manajemen PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2) Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi , mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan , penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua , dan perlindungan.
3) Untuk melaksanakan kewenangan, Menteri melimpahkan kewenangan kepada pej abat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas , dalam bentuk:
a. Mandat, untuk penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan
b. Delegasi, untuk:
1. penandatanganan Naskah Dinas dalam Manajemen PNS; dan
2. pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta pelantikan PNS.
4) Penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS yang kewenangannya diperoleh melalui Mandat dilakukan dengan menyebutkan atas nama pejabat yang memberikan mandat.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa
1) Naskah Dinas dalam Manajemen PNS , meliputi:
a. keputusan;
b. nota;
c. surat; dan
d. berita acara.
2) Keputusan terdiri atas:
a. Keputusan Menteri, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan
b. Keputusan pejabat, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.
3) Keputusan pejabat terdiri atas:
a. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat;
b. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal /Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan;
c. Keputusan Kepala Bagian; dan
d. Keputusan pemimpin Unit Pelaksana Teknis .
4) Keputusan pejabat dapat dalam bentuk perorangan atau kolektif.
Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian Mandat dan Delegasi penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments