![]() |
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Peraturan BKN