Permen
permendikbud 2013
permendikbud 2016
PERMENDIKBUD NOMOR 72 TAHUN 2013 DAN PERMENDIKBUD NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
![]() |
Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 |
Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Adapun yang dimaksud Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016, Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi. Ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan. PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/a tau program layanan pendidikan. PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
![]() |
Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 |
Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yaitu sekolah kecil, sekolah terbuka; sekolah darurat; dan sekolah terintegrasi .
Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Program layanan antara lain :
a. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan /atau asrama;
b. bantuan dana tranportasi;
c. kunjungan pendidik;
d. pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT ; dan/atau
e. layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Penyelenggaraan PLK dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis pendidikan. PLK pada jalur pendidikan formal atau nonformal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik. PLK memberikan layanan peserta didik di daerah:
a. terpencil atau terbe lakang;
b. masyarakat adat yang terpencil;
c. yang mengalami bencana alam;
d. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
e. yang tidak mampu dari segi ekonomi .
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Link download Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013(DISINI)
Link download Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 (DISINI)
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments