![]() |
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 |
Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan para Bendahara BOS sudah tahukan bahwa saat ini sudah terbit Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. Permendikbud ini menjadi regulasi terbaru dalam pembuatan pertanggung jawaban dana BOS Sekolah. Hal ini sesuai dengan namanya yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019, Tujuan Umum BOS Reguler adalah untuk: a) Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. b) Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. c) Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Adapun Tujuan Khusus BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 adalah a) BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat. b) BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. c) BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
1. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
2. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Apa Sasaran Dana BOS SD SMP SMA SMK ? Menurut berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
Kapan Waktu Penyaluran Dana BOS SD SMP SMA SMK? Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, ditegaskan bahwa Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
Untuk Apa penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK ? Untuk mengetahui secara detail Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SM SMA SMK Tahun 2019.
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ---disini----
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.