Permen
permendikbud 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD
![]() |
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 merupakan permendikbud yang menggantikan Permendkbud Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Adapun yang dimaksud Gratifikasi berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pegawai Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi;
b. mencegah seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan
c. mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian, dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Link download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments