![]() |
Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 |
Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Berdasarkan Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 yang dimaksud Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat adalah proses mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku calon PNS dan PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat adalah persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural minimal yang harus dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Pasal 2 Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang tercantum dalam Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. 2) Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
3) Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi calon PNS untuk memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain dan belum pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
5) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku bagi Diplomat yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda;
b. kenaikan dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya; dan
c. kenaikan dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
Pasal 3 Pasal 2 Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Tim Penguji. 2) Keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.
Link download Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permen