Permen
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI
![]() |
Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 |
Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains Dan Teknologi (KST), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 25 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi. Sedangkan Penyelenggaraan KST adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pendirian, pengelolaan, dan pengembangan KST.
Pasal 2 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa KST dapat didirikan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau masyarakat.
Pasal 3 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pendirian KST harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tersedianya sumber teknologi;
b. tersedianya sumber daya manusia;
c. tersedianya sumber pendanaan;
d. tersedianya lahan/tempat; dan
e. bidang fokus yang akan dikembangkan.
Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Tahap persiapan pendirian KST dilakukan oleh Penyelenggara KST. 2) Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; Perguruan Tinggi; dan masyarakat. 3) Penyelenggara KST oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi badan usaha, perserikatan, perkumpulan, dan badan hukum.
Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Dalam tahap persiapan pendirian KST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Penyelenggara KST harus menyiapkan studi kelayakan pendirian KST. 2) Dokumen studi kelayakan pendirian KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pemetaan potensi sumber teknologi;
b. pemetaan prospek pengembangan kawasan;
c. komitmen pemangku kepentingan;
d. bidang fokus yang akan diselenggarakan oleh KST; dan
e. uji kelayakan pendirian KST.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST).
Link download Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST).Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments