
Permen Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, diperlukan dana alokasi khusus guna membantu pembiayaan kegiatan bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional; 2) bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri atau Permen KKP Nomor 1/Permen Kp/2020Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2 Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/Permen Kp/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan;
b. menjamin terlaksananya arah pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu:
1. membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
2. menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan; dan
3. meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi dalam menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan.
c. terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dalam penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020, menyatakan bahwa
(1) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:
1. luas laut;
2. panjang garis pantai;
3. jumlah pulau-pulau kecil;
4. luas perairan darat;
5. jumlah kawasan konservasi perairan dan/atau kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. luas lahan pontensial garam;
7. luas kawasan konservasi;
8. produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
9. jumlah masyarakat kelautan dan perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, kelompok masyarakat pengawas, kelompok pengolah hasil perikanan, pemasar hasil perikanan); dan
10. jumlah sarana dan prasarana (jumlah pelabuhan perikanan, jumlah BBI UPTD Provinsi, jumlah bangunan pengawas, jumlah
Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT)).
b. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:
1. panjang pantai;
2. luas lahan potensi budidaya;
3. jumlah masyarakat kelautan dan perikanan (nelayan dan pembudidaya ikan);
4. jumlah sarana dan prasarana (jumlah BBI UPTD Kabupaten/Kota jumlah Unit Pembenihan Rakyat (UPR), jumlah laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; dan
5. produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian informasi tentang Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/Permen Kp/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.