Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia) |
Apa saja Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia) ? Berikut beberapa Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Demikian pembahaan tentang Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Demikian pembahaan tentang Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.
pasal identitas negara indonesia
ReplyDeleteapa bu pkn
Pasal 1 ayat 3 bro.
Deletemasasih
DeleteThank you this really helped us
ReplyDeleteWe are very grateful for all
This lesson really helped us
Although we are from America
but we can interpret this
This really helped us because we want to be a citizen of Indonesia
Okay And bye
My Name: Birther.Jhon Keler
kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
mupeng
DeleteThanks, tugas saya selesai akhirnya :)
ReplyDeleteDari izzul...
ReplyDeleteTerimakasih atas informasi semuanya! Alhamdulillah akhirnya tugas saya selesai. Tetapi yang tidak enaknya teman kemlompok saya malas mengerjakan tugas kelompok tersebut dan saya yang mengerjakan sendirian
Thank you
kepada bapak dan ibu guru PKN yg saya cintai,waktu saya smp,saya membbaca pasal - pasal diatas,saya membayangkan akan keidupan masa yg akan datang dengann tenang dan damai penuh dengan rasa bangga terhadap negara ini,diana kehidupan dinegara yg kita cintai ini terjamin dalam undang undang,namun di tahun 2013 ini dengan kenyataan yg sekarang rasa itu mulai luntur,harus bagaimana kah kita sebagai warga negara yang berpendidikan kewarga negaraan ini bersikap???
ReplyDeletesmoga aja dngan adanya psal psal ni Indonesia akan lebih aman dan sejahtera aminnnnnnnnnnnnnnn
ReplyDeletekalau macam-macam HAM menurut pasal 28 UUD NRI 1945 apa saja bu, pak?
ReplyDeleteDik Febrilia, coba lihat/baca materi PKN Kelas VII tentang Hak Asasi Manusia dengan cara klik ARSIP BLOG yang ada disebelah kanan, lalu pilih materi yang akan dibaca.
ReplyDeleteTerima kasih banyak... Tugas udah selesai.....
ReplyDeleteTrimakasih :D
ReplyDeletehak-hak asasi manusia dalam pasal UUD 1945 apa yah jawabannya ?
ReplyDeletekok gak lengkap UUD nya...????
ReplyDeletemkasih banyak pa/ bu . dngan ini sya mudah dlm mnerjkan tugas.salam pelajar dri cilegon,banten
ReplyDeletePak minta Pasal-pasal yang mengatur tentang ekonomi,sosial budaya,politik dan keamanan dong...
ReplyDeleteterima kasih sebelumnya..
MANTAP............
ReplyDeleteKeren Makasih Yaa... :D
ReplyDeleteiya keeren banget
Deleteandai saja calon presiden dan para pejabat mengerti HAM,,,maka indonesia akan berdaulat penuh
ReplyDeleteThank you atas informasinya,dan saya insya Allah jadi tugasnya
ReplyDeletesangat membantu untuk mengerjakan tugas, trimakasihh ^^
ReplyDeleteMakasih berguna banget
ReplyDeleteberguna banget vro thx
ReplyDeleteyap trims banyak-banyak dah bantu
ReplyDeletemantab bu/pak
ReplyDeletebaca-baca di
ReplyDeleteFaktaUnikSemesta.blogspot.com
terimaksih
Terimakasih pa :D (y)
ReplyDeleteBagaimana sabaik nya kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia?
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeleteini sangat membantu
emgiye
DeleteTERIMAKASIH, SAMA SAMA
ReplyDeletePak/Bu minta Pasal-pasal yang mengatur tentang ekonomi,sosial budaya,politik dan keamanan dong...
ReplyDeleteterima kasih sebelumnya..
emang ini jawabannya semuakan guru
Deleteitu sesudah amandemen ya? maaf saya kurang mengerti pelajaran ini. mohon bimbingannya.
ReplyDeletekok gx bisa di copy
ReplyDeleteMonggo sekarang sudah bisa dicopy
DeleteThx.... (y)
ReplyDeleteTerima Kasih Banyak ya...
ReplyDeleteDari : Rizqi Nurhysam
Makasih byk ya :)
ReplyDeletekalau salah 1 pasal UUD yang mengatur HAM ap pak/
ReplyDeleteSiP! Trims Sudah membatu Saya Mengerjakan Tugas :) (y)
ReplyDeleteSaya selalu menganggap bahwa pasal hanyalah omong kosong.
ReplyDeleteThanks :)
ReplyDeleteSebutkan dan jelaskan pasal yang menyangkut tentang wilayah dalam UUD NRI tahun 1945, perlindungan hukum .. bu tolong bantu saya ini sulit untuk saya ..
ReplyDeleteCoba lihat pasal 18 UUD 1945
Deleteanjay
DeleteAda kesimpulannya gak?
ReplyDeletealhamdulillah ternyata apa yang saya hawatirkan telah di atur semua tetapi yang paling menakutkan adalah bagaimana kita lihat buktinya sekarang,,??
ReplyDeletehak untuk beragama pasal 28e 1 dan 2,pasal 29 ayat 2 itu doang?
ReplyDeletetugas kuuu selsai...thanks tp tulisannya ada yg typo
ReplyDeleteterima kasih banyak
ReplyDeleteJelaskan pasal pasal UUD 1945 sebelum diamandemen yang memuat tentang jaminan terhadap HAM
ReplyDeleteTerimakasih,, tolong dibantu ya pak
Selesai nh tugas.
ReplyDeletePasal berapa ya di UUD tentang hukum perselingkuhan ?
ReplyDeleteMau nnya.. yg dijelaskan diatas itu, ttg UUD 1945 sebelum / sesudab amandemen ?
ReplyDeletemakasih ya kak..
ReplyDeletemakasih ya kak
ReplyDeletethank for your information... :D
ReplyDeleteAkhirnya tugas sekolah selesai juga 😀 tengkyu ya bu/pak 🙋
ReplyDeleteThanks ya pak bu ?? banyak banget emang ya ..
ReplyDeletepak pasal duniaa
ReplyDeleteCaru Ngeberhentiin musiknya gmn ?
ReplyDeletedi mute saja Volume speker (sound) di PC atau Laptop
DeletePa/Bu boleh tanya apa ada pasal dalam UUD yg mengandung bahasa politik? Yg kalimatnya mempengaruhi org lain, terkesan simpati masyarakat dan adanya akronim? Mohon dibantu yah terimakasih
ReplyDeletethanks bgt ya buat infonya
ReplyDeleteizin melampirkan page ini didalam tulisan saya ya.. terimakasih
ReplyDeletehttp://sarahtrashtalk.blogspot.co.id/2016/04/lgbt-meninjau-tiada-akhir.html
izin melampirkan page ini didalam tulisan saya ya.. terimakasih
ReplyDeletehttp://sarahtrashtalk.blogspot.co.id/2016/04/lgbt-meninjau-tiada-akhir.html
mau nanya dong..lagu i dedicate my song for you..itu pencipta sama judul aslinya apa yaa?
ReplyDeleteterimakasih.. kebantu banget buat tugas, sama lagunya enak2 hehe
ReplyDeleteini lagunya kalo boleh tau apa judulnya?
ReplyDeleteheartbreak girl - 5sos #bantujawab. ini cover bukan yang asli
Deletekok baper sih, tiba - tiba ada lagunya :(
ReplyDeletetapi keren kok :)
asik banget lagunyaa xD
ReplyDeletepak/bu mau tanya, mengapa pasal2 tersebut memuat tyentang HAM? minta tolong jawabanmnya, buat tuigas kampus
ReplyDeletemampir cuman buat dengerin musik2nya sambil ngerjain tugas kuliah XD
ReplyDeletejudul lagu pertama apa ya?
ReplyDeletejudul lagu pertama apa ya?
ReplyDeleteTo love you more - celine dion
DeleteThank you, the article is very interesting do not forget to visit also to http://educations2000.blogspot.com/
ReplyDeletenih musik cara matiinnya gimana sih?, enak" dengerin musik di laptop eh, buka web ada musik lagi, crest dah -_-
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya. http://arenamodel.blogspot.com/
ReplyDeleteTerima kasih ditunggu kunjungan balik di https://idolasekolah.blogspot.com/
ReplyDeleteTerima kasih, blognya hebat dikunjungi banyak pengunjung. Bantu aku ya kunjungi blogku https://nurlatihan.blogspot.com/
ReplyDeleteTerimks ditunggu kunjungan balik ke https://copasburung.blogspot.com
ReplyDeleteDapatkan soal latiahn UN UNBK SMA di http://ainamulyana.blogspot.com/2017/11/kumpulan-soal-latihan-un-unbk-sma-tahun.html
ReplyDeleteSangat membantu....
ReplyDeleteTerimakasih
Baca juga laman https://jabatanfungsionalpns.blogspot.com/
ReplyDeletenice post, gan
ReplyDeleteTerima kasih ats infonya http://diajarnyaho.blogspot.com/
ReplyDeleteAku mau nanya! Terus kalo seseorang di hukum mati hak asasinya di cabut kan ya?
ReplyDeleteUnbk asiap
ReplyDeleteMakasih pak
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
ReplyDelete