Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Tentang HAM

Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia)
Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia)


Apa saja Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia) ? Berikut beberapa Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”


3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Demikian pembahaan tentang Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


97 comments:

  1. pasal identitas negara indonesia


    apa bu pkn

    ReplyDelete
  2. Thank you this really helped us
    We are very grateful for all
    This lesson really helped us
    Although we are from America
    but we can interpret this
    This really helped us because we want to be a citizen of Indonesia
    Okay And bye
    My Name: Birther.Jhon Keler

    ReplyDelete
  3. kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya

    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    ReplyDelete
  4. kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya

    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    ReplyDelete
  5. Thanks, tugas saya selesai akhirnya :)

    ReplyDelete
  6. Dari izzul...
    Terimakasih atas informasi semuanya! Alhamdulillah akhirnya tugas saya selesai. Tetapi yang tidak enaknya teman kemlompok saya malas mengerjakan tugas kelompok tersebut dan saya yang mengerjakan sendirian

    Thank you

    ReplyDelete
  7. kepada bapak dan ibu guru PKN yg saya cintai,waktu saya smp,saya membbaca pasal - pasal diatas,saya membayangkan akan keidupan masa yg akan datang dengann tenang dan damai penuh dengan rasa bangga terhadap negara ini,diana kehidupan dinegara yg kita cintai ini terjamin dalam undang undang,namun di tahun 2013 ini dengan kenyataan yg sekarang rasa itu mulai luntur,harus bagaimana kah kita sebagai warga negara yang berpendidikan kewarga negaraan ini bersikap???

    ReplyDelete
  8. smoga aja dngan adanya psal psal ni Indonesia akan lebih aman dan sejahtera aminnnnnnnnnnnnnnn

    ReplyDelete
  9. kalau macam-macam HAM menurut pasal 28 UUD NRI 1945 apa saja bu, pak?

    ReplyDelete
  10. Dik Febrilia, coba lihat/baca materi PKN Kelas VII tentang Hak Asasi Manusia dengan cara klik ARSIP BLOG yang ada disebelah kanan, lalu pilih materi yang akan dibaca.

    ReplyDelete
  11. Terima kasih banyak... Tugas udah selesai.....

    ReplyDelete
  12. hak-hak asasi manusia dalam pasal UUD 1945 apa yah jawabannya ?

    ReplyDelete
  13. kok gak lengkap UUD nya...????

    ReplyDelete
  14. mkasih banyak pa/ bu . dngan ini sya mudah dlm mnerjkan tugas.salam pelajar dri cilegon,banten

    ReplyDelete
  15. Pak minta Pasal-pasal yang mengatur tentang ekonomi,sosial budaya,politik dan keamanan dong...
    terima kasih sebelumnya..

    ReplyDelete
  16. Keren Makasih Yaa... :D

    ReplyDelete
  17. andai saja calon presiden dan para pejabat mengerti HAM,,,maka indonesia akan berdaulat penuh

    ReplyDelete
  18. Thank you atas informasinya,dan saya insya Allah jadi tugasnya

    ReplyDelete
  19. sangat membantu untuk mengerjakan tugas, trimakasihh ^^

    ReplyDelete
  20. Makasih berguna banget

    ReplyDelete
  21. berguna banget vro thx

    ReplyDelete
  22. yap trims banyak-banyak dah bantu

    ReplyDelete
  23. baca-baca di
    FaktaUnikSemesta.blogspot.com
    terimaksih

    ReplyDelete
  24. Bagaimana sabaik nya kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

    ReplyDelete
  25. Terima kasih
    ini sangat membantu

    ReplyDelete
  26. TERIMAKASIH, SAMA SAMA

    ReplyDelete
  27. Pak/Bu minta Pasal-pasal yang mengatur tentang ekonomi,sosial budaya,politik dan keamanan dong...
    terima kasih sebelumnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. emang ini jawabannya semuakan guru

      Delete
  28. itu sesudah amandemen ya? maaf saya kurang mengerti pelajaran ini. mohon bimbingannya.

    ReplyDelete
  29. Terima Kasih Banyak ya...
    Dari : Rizqi Nurhysam

    ReplyDelete
  30. kalau salah 1 pasal UUD yang mengatur HAM ap pak/

    ReplyDelete
  31. SiP! Trims Sudah membatu Saya Mengerjakan Tugas :) (y)

    ReplyDelete
  32. Saya selalu menganggap bahwa pasal hanyalah omong kosong.

    ReplyDelete
  33. Sebutkan dan jelaskan pasal yang menyangkut tentang wilayah dalam UUD NRI tahun 1945, perlindungan hukum .. bu tolong bantu saya ini sulit untuk saya ..

    ReplyDelete
  34. alhamdulillah ternyata apa yang saya hawatirkan telah di atur semua tetapi yang paling menakutkan adalah bagaimana kita lihat buktinya sekarang,,??

    ReplyDelete
  35. hak untuk beragama pasal 28e 1 dan 2,pasal 29 ayat 2 itu doang?

    ReplyDelete
  36. tugas kuuu selsai...thanks tp tulisannya ada yg typo

    ReplyDelete
  37. terima kasih banyak

    ReplyDelete
  38. Jelaskan pasal pasal UUD 1945 sebelum diamandemen yang memuat tentang jaminan terhadap HAM

    Terimakasih,, tolong dibantu ya pak

    ReplyDelete
  39. Selesai nh tugas.

    ReplyDelete
  40. Pasal berapa ya di UUD tentang hukum perselingkuhan ?

    ReplyDelete
  41. Mau nnya.. yg dijelaskan diatas itu, ttg UUD 1945 sebelum / sesudab amandemen ?

    ReplyDelete
  42. Akhirnya tugas sekolah selesai juga 😀 tengkyu ya bu/pak 🙋

    ReplyDelete
  43. Thanks ya pak bu ?? banyak banget emang ya ..

    ReplyDelete
  44. Caru Ngeberhentiin musiknya gmn ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di mute saja Volume speker (sound) di PC atau Laptop

      Delete
  45. Pa/Bu boleh tanya apa ada pasal dalam UUD yg mengandung bahasa politik? Yg kalimatnya mempengaruhi org lain, terkesan simpati masyarakat dan adanya akronim? Mohon dibantu yah terimakasih

    ReplyDelete
  46. izin melampirkan page ini didalam tulisan saya ya.. terimakasih
    http://sarahtrashtalk.blogspot.co.id/2016/04/lgbt-meninjau-tiada-akhir.html

    ReplyDelete
  47. izin melampirkan page ini didalam tulisan saya ya.. terimakasih
    http://sarahtrashtalk.blogspot.co.id/2016/04/lgbt-meninjau-tiada-akhir.html

    ReplyDelete
  48. mau nanya dong..lagu i dedicate my song for you..itu pencipta sama judul aslinya apa yaa?

    ReplyDelete
  49. terimakasih.. kebantu banget buat tugas, sama lagunya enak2 hehe

    ReplyDelete
  50. ini lagunya kalo boleh tau apa judulnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. heartbreak girl - 5sos #bantujawab. ini cover bukan yang asli

      Delete
  51. kok baper sih, tiba - tiba ada lagunya :(
    tapi keren kok :)

    ReplyDelete
  52. pak/bu mau tanya, mengapa pasal2 tersebut memuat tyentang HAM? minta tolong jawabanmnya, buat tuigas kampus

    ReplyDelete
  53. mampir cuman buat dengerin musik2nya sambil ngerjain tugas kuliah XD

    ReplyDelete
  54. Thank you, the article is very interesting do not forget to visit also to http://educations2000.blogspot.com/

    ReplyDelete
  55. nih musik cara matiinnya gimana sih?, enak" dengerin musik di laptop eh, buka web ada musik lagi, crest dah -_-

    ReplyDelete
  56. Terima kasih atas infonya. http://arenamodel.blogspot.com/

    ReplyDelete
  57. Terima kasih ditunggu kunjungan balik di https://idolasekolah.blogspot.com/

    ReplyDelete
  58. Terima kasih, blognya hebat dikunjungi banyak pengunjung. Bantu aku ya kunjungi blogku https://nurlatihan.blogspot.com/

    ReplyDelete
  59. Terimks ditunggu kunjungan balik ke https://copasburung.blogspot.com

    ReplyDelete
  60. Dapatkan soal latiahn UN UNBK SMA di http://ainamulyana.blogspot.com/2017/11/kumpulan-soal-latihan-un-unbk-sma-tahun.html

    ReplyDelete
  61. Baca juga laman https://jabatanfungsionalpns.blogspot.com/

    ReplyDelete
  62. Terima kasih ats infonya http://diajarnyaho.blogspot.com/

    ReplyDelete
  63. Aku mau nanya! Terus kalo seseorang di hukum mati hak asasinya di cabut kan ya?

    ReplyDelete
  64. Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter