Berita
Besaran Tunjangan Kependidikan Bagi Guru PNS
Berapa Besaran Tunjangan Kependidikan Bagi Guru PNS di Indonesia ? Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan tenaga kenpendidkan menurut Peraturan Presiden tersebut adalah:
a. Guru
b. Pamong Belajar;
c. Penilik;
d. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederaj at.
e. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Jbtidaiyah, dan yang sederajat.
f. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
g. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
h. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat.
i. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Larijutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
j. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 pasal 2 sekaligus ditegaskan bahwa Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Adapun besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 adalah sbb:
No | Jabatan | Golongan | ||
II | III | IV | ||
1 | Guru | Rp286.000 | Rp327.000 | Rp389.000 |
2 | Pamong Belajar | Rp225.000 | Rp272.000 | Rp345.000 |
3 | Penilik | Rp225.000 | Rp272.000 | Rp345.000 |
4 | Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal. Bustanul Athfal, dan yang sederajat | Rp390.000 | Rp435.000 | Rp510.000 |
5 | Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat | Rp390.000 | Rp435.000 | Rp510.000 |
6 | Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat | Rp435.000 | Rp485.000 | Rp560.000 |
7 | Guru yang diheri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat | Rp. 570,000 | Rp. 640.000 | |
8 | Pengawas Selcolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agarna pada Taman Kanak•kanak, Raudiatul Athfal/Bustanul Athfal,Sekolab Baser, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa, dan yang sederajat | Rp. 485.000 | Rp.560.000 | |
9 | Pengawas Mata Pelajaranl Rumpun Mata Petajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekulah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasab Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat | Rp. 650.000 | Rp. 725.000 | |
10 | Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Seko!ah Luar Biasa | Rp. 650.000 | Rp. 725.000 |
Berdasarkan tabel tersebut tampak bahwa tunjangan untuk kepala sekolah masih jauh dari ideal dibandingkan beban kerja serta tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Kedepan kita harapkan adanya remunerasi pemberian tunjangan tenaga kependidikan khususnya kepada sekolah sehingga besarnya tunjngan yang diberikan disesuiakan dengan beban kerja serta tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah yang semakin berat.
Demikian informasi tentang Jumlah atau Besaran Tunjangan Kependidikan Bagi Guru PNS di Indonesia. Semoga ada manfaatnya
No comments