![]() |
LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
Lembag-lembaga Negara menurut UUD 1945, Negara Indonesia menganut kedaulatan Rakyat. Bagaimana kedaulatan rakyat dilaksanakan? Karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan berarti rakyat melaksanakannya dengan sekehendaknya sendiri, tetapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”
Siapa saja atau lembaga negara apa saja yang diberi kepercayaan atau mandat oleh rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat? Menurut undang-undang, dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berupa pembuatan peraturan undang-undangan (legislatif) dan pelaksanaannya (esektutif) diberikan pada lembaga negara. Di Indonesia untuk membuat peraturan perundang-undangan dipercayakan kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR/DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),. Lembaga-lembaga negara itu dikenal sebagai lembaga legislatif (pembuat undang-undang).
Sedangkan untuk melaksanakan undang-undang dipercayakan kepada presiden. Presiden dikenal sebagai lembaga eksekutif (pemerintah). Untuk pemerintah daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur, pemerintah kabupaten/kota oleh bupati/walikota, dan pemerintahan desa oleh lurah desa.
Tetapi dalam menentukan siapa-siapa yang menjadi anggota DPR/DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden, rakyatlah yang menentukan dalam suatu pemilihan umum secara langsung. Misalnya pada Pemilu 2004 untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan anggota DPD. Sebelum tahun 2004 presiden dan wakil presiden Indonesia dipilih oleh MPR. Selain itu saat ini pemilihan kepala daerah (pilkada) pun dilakukan secara langsung. Pilkada adalah untuk memilih secara langsung gubernur dan bupati/walikota. Sebelumnya gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPRD.
Berikut ini uraian singkat tentang Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Peran atau tugas dan
wewenang MPR menurut Pasal 3 UUD 1945 adalah:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
c. Hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Dalam rangka pelaksanaan
tugas dan wewenangnya, MPR hasil pemilu tahun 1999 telah melakukan amandemen
UUD 1945. MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan
umum dalam Sidang Paripurna MPR. Di samping itu, MPR juga berwenang melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Kewenangan MPR yang
dapat memperhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD adalah didasarkan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,
setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan dalam sidang paripurna. Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden
dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, bagaimana cara pengisiannya? MPR
dalam hal ini diberi kewenangan untuk memilih satu dari dua pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yang mengisi kekosongan
tersebut adalah menghabiskan masa
jabatan presiden dan wakil presiden yang digantikannya.
Di samping
kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan
kewenangan MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban
sebagai berikut:
Hak anggota MPR meliputi:
a. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
b. Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
c. Memilih dan dipilih
d. Membela diri
e. Imunitas
f. Protokoler
g. Keuangan dan administratif.
Adapun Kewajiban
anggota MPR, meliputi:
a. Mengamalkan Pancasila
b. Melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan peraturan perundang-undangan
c. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan
daerah.
Sebagai pelaksana peran wakil rakyat (DPR)
dan daerah (DPD) ini berarti MPR terdiri dari DPR dan DPD. Oleh karena itu MPR
dikenal sebagai forum bersama antara
kedua lembaga tersebut.
2. Presiden
Presiden berkedudukan
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Artinya kekuasaan presiden
dibatasi oleh UUD. Pembatasan kekuasaan presiden itu misalnya menyangkut masa
jabatannya dan cakupan kekuasaannya.
Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Apa saja kekuasaan (hak)
presiden itu? Menurut UUD 1945 kekuasaan (hak) presiden meliputi:
1. hak
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
2. menetapkan
Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang;
3. memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
4. presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain;
5. presiden
menyatakan keadaan bahaya;
6. mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
7. memberi
grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA (Mahkamah Agung);
8. memberi
amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;
9. memberi
tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
10. membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
11. mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara;
12. mengajukan rancangan undang-undang APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
3. DPR
DPR terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai
lembaga negara. Apa fungsi DPR itu? Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah
fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN
bersama presiden dengan memperhatikan DPD. Fungsi pengawasan adalah fungsi
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan
peraturan pelaksanaannya.
Untuk dapat
melaksanakan fungsi-fungsinya, maka DPR diberikan hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah. Sedangkan yang
dimaksud hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Kemudian yang dimaksud hak menyatakan pendapat adalah hak
DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah. Di
samping pendapat itu diarahkan kepada kebijakan pemerintah juga bisa diarahkan
pada:
1. kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi penyelesaiannya;
2. sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket
dan hak interpelasi;
3. terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil
presiden melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
4. DPD
DPD terdiri atas
wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai
lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara. Apa fungsi DPD? DPD memiliki fungsi sebagai
berikut:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Bidang
legislasi tertentu pada dasarnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Kepentingan daerah itu seperti mengenai pengajuan usul dan ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Sedangkan yang dimaksud fungsi pemberian pertimbangan atas rancangan
undang-undang adalah yang menyangkut APBN dan yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
b. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian pertama tersebut di atas.
Pelaksanaan pengawasan, misalnya DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara
dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai bahan untuk pengawasan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah. Pengawasan DPD juga bisa dalam bentuk menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat beraitan dengan pelaksanaan undang-undang
pengelolaan sumber daya alam.
5. MA dan MK
MA (Mahkamah Agung) dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK
(Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap
peraturan).
Adapun Mahkamah Agung
berwenang:
1. mengadili pada tingkat kasasi,
2. menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan Mahkamah
Konstitusi berwenang:
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-undang Dasar,
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,
3. memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu Mahkamah
Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
5. DPRD
DPRD ada di setiap
provinsi dan kabupaten/kota. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi. Sedangkan DPRD
kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah kabupaten/kota. Apa fungsi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota? Baik DPRD provinsi
maupun DPRD kabupaten/kota memiliki
fungsi yang sama yaitu fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Perbedaannya terletak pada tingkat pemerintahan. Perbedaan itu, misalnya tampak
pada tugas dan wewenang dalam rangka melaksanakan ketiga fungsi di atas,
seperti tampak pada tabel di bawah ini.
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas
dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Menetapkan APBD bersama dengan Gubernur.
3. Melaksanakan pengawasan ter-hadap pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melak-sanakan program pembangunan
daerah, dan kerjasama inter-nasional di daerah.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/Wakil gubernur kepada Presiden me-lalui menteri dalam negeri.
5. Memberikan pendapat dan per-timbangan kepada
pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah.
6. Meminta laporan keterangan
per-tanggungjawaban Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Tags:
BahanAjar
thanks