Pengertian Norma, Macam Norma, Dan Sanksi Bagi Pelanggar Norma

Pengertian Norma, Macam Norma, Dan Sanksi Bagi Pelanggar Norma



Apa yang dimkasud norma ?  Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan
  1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
         

    Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
     a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
     b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
     c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
     d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia


     Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh Implementasi Norma Agama



    Contoh-contoh norma agama, antara lain:
     a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
     b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
     c. Tidak boleh berbuat cabul.
     d. Hormatilah bapak ibumu.
     Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 


Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum


     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
     a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
     b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
     c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
     d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia


    Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 



= Baca Juga =



48 comments:

  1. Apakah benar kadang keputusan norma hukum bertentangan dgn norma lainnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak... karena norma hukum dibuat berdasar pancasila, nilai2 kitab suci, dan hal2 yg dianggap baik

      Delete
  2. sangat membantu saya belajar
    terimakasi ^_^

    ReplyDelete
  3. terimakasih dan sangat membantu saya
    www.fajaragung.com

    ReplyDelete
  4. terimakasih dan sangat membantu saya

    www.fajaragung.com

    ReplyDelete
  5. lagunya "5 seconds of summer - heartbreak girl"

    ReplyDelete
  6. makasih sangat membantu lagunya juga pada enak love you follow my ig;kita bertiga
    -@fujinrs
    -@rianadsb
    -@elsasilalahis
    like and follow nanti di back
    SMPN 1 LEMBANG
    8 GLORIOUS
    2 MEI 2016
    HARI PENDIDIKAN NASIONAL
    GAK AKAN DI HILANGKAN BLOG NYA

    ReplyDelete
  7. Terima ksah karena dengan penjelasan yang lenkap ini....... Sya dapat juara 1lomba menjelaskan pengertian norma dan contohnya😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊

    ReplyDelete
  8. lagunya nama apa ya? dan ty infonya

    ReplyDelete
  9. Makasi ya infonya sangat membantu

    ReplyDelete
  10. Replies
    1. heartbreak girl versi troye sivan

      Delete
  11. Thank you, the article is very interesting do not forget to visit also to http://educations2000.blogspot.com/

    ReplyDelete
  12. thank you. this article very help me and the song makes me concentration to understand

    ReplyDelete
  13. Terima kasih atas infonya. http://arenamodel.blogspot.com/

    ReplyDelete
  14. Terima kasih ditunggu kunjungan balik di https://idolasekolah.blogspot.com/

    ReplyDelete
  15. HATUR NUHUN MATERINA NGABANTOS PISAN

    ReplyDelete
  16. Dapatkan soal latiahn UN UNBK SMA di http://ainamulyana.blogspot.com/2017/11/kumpulan-soal-latihan-un-unbk-sma-tahun.html

    ReplyDelete
  17. Tnx u
    http://Http%3A%2F%2Fblog.binadarma.ac.id%2FVivi.wordpress.com

    ReplyDelete
  18. Terima kasih admin artikel ini yang sedang saya cari.

    ReplyDelete
  19. enak enak lagunya boleh minta nama lagu nya gak?

    ReplyDelete
  20. Guddd. buat tugas sekolah + ada sajian lagu backsoundnnya :3

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter