UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA telah disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014 dan sekaligus berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal baru yang diatur dalam  UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA antara lain terdapat pada pasal 31 ayat (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 33 tentang calon kepala desa pada poin (l) dinyatakan bahwa calon kepala desa tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Ini berarti masa jabatan kepala desa paling lama 3 periode. Sedangan pada pasal 50 point (1) ditegaskan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Demikian info tentang UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post

Custom CSS

Widget HTML (homepage)



































Free site counter

Popular Posts



































Free site counter