Berita
UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
UU
NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA telah disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014 dan
sekaligus berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal baru yang diatur dalam UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA antara lain
terdapat pada pasal 31 ayat (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 33 tentang calon kepala
desa pada poin (l) dinyatakan bahwa calon kepala desa tidak pernah sebagai
Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Ini berarti masa jabatan kepala
desa paling lama 3 periode. Sedangan pada pasal 50 point (1) ditegaskan bahwa Perangkat
Desa diangkat dari warga Desa yang memiliki pendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat.
Demikian info tentang UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment