BahanAjar
UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Susunan
tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal UU Nomor 12 Tahun 2011 terdiri atas:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian UU Nomor 12 Tahun 2011 sekaligus merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2004 yang pernah menghilangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan perundang-undangan RI. Dengan demikian dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Undang-undang nomor 10 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun
beberapa istilah yang digunakan dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 87
Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, antara lain:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan
Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum
yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
6. Peraturan
Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan
Daerah Provinsi adalah
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
8. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi
Nasional yang selanjutnya
disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang
yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program
Legislasi Daerah yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan
Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
11. Naskah
Akademik adalah naskah
hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai
solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Demikian informasi tentang Undang-Undang
Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Semoga ada manfaatnya
==================
No comments
Post a Comment