Pengertian Gratifikasi Dan Cara Pelaporan Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi Dan Cara Pelaporan Gratifikasi



Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:terkait Grafitasi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
1.    Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
o    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
2.    Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
o    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan Aturan Hukum Gratifikasi
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi terkait Gratifikasi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
  •     Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  •     Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  •     Menteri
  •     Gubernur
  •     Hakim
Pejabat Negara Lainnya :
  •     Duta Besar
  •     Wakil Gubernur
  •     Bupati / Walikota dan Wakilnya
  •     Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
  •     Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
  •     Pimpinan Bank Indonesia.
  •     Pimpinan Perguruan Tinggi.
  •     Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
  •     Jaksa
  •     Penyidik.
  •     Panitera Pengadilan.
  •     Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
  •     Pegawai Negeri
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :
  •     Pegawai pada : MA, MK
  •     Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
  •     Pegawai pada Kejagung
  •     Pegawai pada Bank Indonesia
  •     Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  •     Pegawai pada Perguruan Tinggi
  •     Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
  •     Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
  •     Pegawai pada BUMN dan BUMD
  •     Pegawai pada Badan Peradilan
  •     Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  •     Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
1.    Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2.    Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
3.    Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
4.    Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
5.    Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
6.    Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
7.    Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
8.    Nilai gratifikasi yang diterima
9.    Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
  • Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
·         



= Baca Juga =



No comments