Berita
BATAS KECEPATAN MOBIL DI JALAN TOL
Menyadari
banyaknya terjadi Kecelakaaan Lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan
aturan batasan kecepatan berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015. Dalam peraturan yang baru
disahkan 29 Juli 2015.
Menurut
pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 Batass
kecepatan berkendaraan ditetapkan:
a.
paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan
paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b.
paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan. antarkota;
c.
paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d.
paling tinggi 30 (tiga pulub) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.
Bukan
hanya menetapkan tata tertib batas kecepatan berkendaraan, Kemenhub juga telah
menentukan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 berupa pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikian info tentang Batas Kecepatan Mengendarai Mobil di Jalan Tol. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment