BATAS KECEPATAN MOBIL DI JALAN TOL



Menyadari banyaknya terjadi Kecelakaaan Lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan batasan kecepatan berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015. Dalam peraturan yang baru disahkan 29 Juli 2015.

Menurut pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015   Batass kecepatan berkendaraan ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan. antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga pulub) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.


Bukan hanya menetapkan tata tertib batas kecepatan berkendaraan, Kemenhub juga telah menentukan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



Demikian info tentang Batas Kecepatan Mengendarai Mobil di Jalan Tol. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter