Breaking

Friday, October 27, 2023

Proses Penanganan Perkara Di Lingkungan Peradilan Umum

Bagaimana Proses Penanganan Perkara Di Lingkungan Peradilan Umum


Bagaimana Proses Penanganan Perkara Di Lingkungan Peradilan Umum? Proses penanganan perkara disebut juga peradilan. Peradilan merupakan tata cara bagaimana suatu perkara itu diperiksa dan diputuskan penyelesaiannya oleh petugas yang berwenang untuk itu, atau segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan bermacam-macam jenisnya, tergantung dari perkara yang bersangkutan, sehingga suatu perkara yang akan ditangani atau diselesaikan harus dilihat dahulu termasuk dalam lingkungan peradilan mana perkara itu.

Termasuk dalam lingkungan peradilan umum adalah perkara-perkara pidana dan perdata. Perkara pidana melingkupi perbuatan pidana atau tindak pidana, sedang perkara perdata melingkupi perbuatan perdata.

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum tertentu dilarang dan diancam dengan pidana bagi yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan perbuatan perdata adalah perbuatan yang berhubungan dengan semua segi kehidupan manusia yang menimbulkan hak dan kewajiban seseorang atau badan hukum.

1.Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Lingkungan Peradilan Umum
Perhatikan kasus berikut ini!
“Polisi menangkap Cakil karena disangka sebagai pelaku pencurian televisi di rumah bapak Kepala Desa. Cakil ditahan di Kepolisian Sektor setempat selama dua puluh hari. Namun karena pemeriksaan terhadap Cakil belum selesai, maka polisi memperpanjang penahanan terhadap Cakil selama empat puluh hari”.
Secara garis besar prosedur pemeriksaan perkara pidana sejak terjadinya hingga pemeriksaan perkaranya di sidang Pengadilan Negeri dapat digambarkan dalam skema berikut ini.

Proses penanganan perkara pidana diatur oleh Hukum Acara Pidana sebagai Hukum Pidana Formal yang mengatur bagaimana mempertahankan Hukum Pidana Materiil, atau dengan kata lain sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Moeljatno bahwa Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana tersebut.

Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP melalui beberapa tahapan, antara lain:

b.Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Dalam melakukan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri untuk waktu 30 (tiga puluh) hari lagi apabila pemeriksaan penuntutan belum selesai.

Untuk mempersiapkan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka penuntut umum perlu membuat surat dakwaan yang berisi:
1) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka,
2) Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh penuntut umum sudah dianggap selesai, maka berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri dengan permintaan untuk diperiksa dan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Dengan diserahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka beralih ke Pengadilan Negeri.

c.Pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri
Pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri dilakukan sesuai acara pemeriksaan yang telah ditentukan, antara lain:
1)    Acara Pemeriksaan Biasa
2)    Acara Pemeriksaan Singkat
3)    Acara Pemeriksaan Cepat

Beberapa ketentuan pemeriksaan perkara pidana dapat diuraikan sebagai berikut:
1)    Untuk Acara Pemeriksaan Biasa dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah hakim memasuki ruang sidang bersama dengan panitera, kemudian hakim ketua membuka sidang dengan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di sidang. Terdakwa adalah tersangka yang diperiksa di depan hakim pada sidang pengadilan. Yang diperiksa pertama kali di sidang adalah terdakwa.

Sidang perkara pidana di Pengadilan harus dilaksanakan terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara-perkara  yang terdakwanya anak-anak dan perkara yang menyangkut tindak pidana kesusilaan, maka sidangnya dilaksanakan secara tertutup.

Setelah pemeriksaan terhadap terdakwa selesai, maka dilakukanlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi yang memberatkan terdakwa (disebut juga saksi a charge) maupun saksi yang meringankan terdakwa (disebut juga saksi a decharge). 

Kalau saksi yang diajukan ternyata adalah saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka saksi tersebut dianggap sebagai saksi yang memberatkan terdakwa. Sedangkan kalau saksi yang diajukan ternyata adalah saksi yang melihat langsung bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa itu karena ketidaksengajaan dari terdakwa, maka saksi tersebut dianggap sebagai saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam pemeriksaan tersebut akan muncul berbagai barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang terjadi.

Apabila pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dianggap selesai oleh hakim, maka hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan (requisitoir). Setelah tuntutan dibacakan oleh penuntut umum, maka giliran terdakwa membacakan pembelaannya (pledooi).     Kemudian penuntut umum dapat mengajukan jawaban atas pembelaan terdakwa, dan terdakwa juga dapat mengajukan jawaban atas pertanyaan penuntut umum.

Setelah pemeriksaan dianggap cukup, kemudian hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan, dan pada persidangan berikutnya hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Putusan hakim dapat berupa:
a)    putusan pidana, apabila kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, atau
b)    putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila kesalahan terdakwa terbukti namun bukan merupakan perbuatan pidana, atau
c)    putusan bebas, apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Apabila para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum keberatan atau tidak dapat menerima putusan hakim, maka dapat mengajukan upaya hukum berupa banding. Namun terhadap putusan hakim yang berupa putusan bebas, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya hukum banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi wilayah hukum yang membawahi Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut:  Misalnya hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan kepada terdakwa, dan terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak menerima putusan tersebut, maka mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Banjarmasin.

Pengadilan Tinggi bertempat kedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan Tinggi membawahi beberapa Pengadilan Negeri.

Pengajuan banding dapat disertai dengan memori banding, yaitu alasan-alasan diajukannya banding. Yang diperiksa dalam tingkat banding adalah fakta perkaranya. Jadi hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang perkara yang telah diperiksa oleh Hakim Pengadilan Negeri yang diajukan banding.

Dengan diajukannya banding ke Pengadilan Tinggi, maka wewenang menahan terdakwa ada pada Hakim Pengadilan Tinggi untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi apabila pemeriksaan perkaranya belum selesai untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang diajukan banding kepadanya dapat  berupa:
a )    menguatkan putusan Pengadilan Negeri,
b)    mengubah putusan Pengadilan Negeri,
c)    membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan mengadakan putusan sendiri.

Apabila para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi, maka para pihak dapat mengajukan kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Wilayah hukum Mahkamah Agung adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kasasi. Yang diperiksa di tingkat kasasi adalah segi penerapan hukumnya atas perkara yang diajukan kasasi, yaitu apakah benar suatu peraturan hukum tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pengajuan kasasi harus disertai memori kasasi, yaitu alasan-alasan diajukannya kasasi. Oleh karena yang diperiksa dalam tingkat kasasi adalah segi penerapan hukumnya, maka memori kasasi juga mengenai segi penerapan hukumnya.

Putusan Mahkamah Agung terhadap perkara yang diajukan kasasi dapat berupa:
a)    mengadili sendiri perkara tersebut, apabila suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan,
b)    menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain, apabila suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,
c)    menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut, apabila suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Banding dan kasasi merupakan bentuk upaya hukum biasa. Di samping upaya hukum biasa masih ada juga upaya hukum luar biasa. Upaya hukum luar biasa ini diajukan atas putusan hakim (pengadilan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya putusan hakim tersebut sudah dijalankan, karena upaya hukum biasa sudah dilalui atau batas waktu pengajuannya telah terlampaui, ataupun karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum biasa. Upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (sering disingkat PK) dan kasasi demi kepentingan hukum.

Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (PK) dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a)    apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, putusan perkara itu akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan,
b)    apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,
c)    apabila dalam putusan dengan jelas memperlihatkan satu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Apabila dalam putusan suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap juga dapat diajukan permintaan peninjauan kembali. Permintaan peninjauan kembali dapat diajukan sewaktu-waktu, tetapi hanya diperbolehkan diajukan satu kali.

2)    Acara Pemeriksaan Singkat adalah acara pemeriksaan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk perkara tindak pidana ringan dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Acara pemeriksaan singkat ini diawali dengan penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti yang diperlukan. Setelah terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan hakim ketua sidang tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang, maka penuntut umum dengan segera memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan. Pemberitahuan penuntut umum tersebut dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan.

Dalam hal ini hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari, dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa.

Untuk kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari. Putusan hakim tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

3) Acara Pemeriksaan Cepat terdiri atas Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dan Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.

Acara Pemeriksaan Cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan terhadap putusan yang dijatuhkan hakim yang memeriksa perkaranya tidak dapat diajukan upaya hukum (banding dan kasasi).
a)    Yang diperiksa menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan. Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan ini, penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Maksudnya hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya satu orang hakim.

Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan cara pemeriksaan tindak pidana ringan. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga. Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya. Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

b)    Yang diperiksa dalam Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan adalah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Perkara-perkara tertentu tersebut adalah sebagai berikut:
(1)   mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan,
(2)   mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa,
(3)   membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi,
(4)   tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain,
(5)   membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan,
(6)   pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan dan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan,
(7)  pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang,
(8)   pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Dari berbagai acara pemeriksaan di pengadilan se­-bagaimana diuraikan di atas, bagaimanakah hakim mengetahui duduk perkaranya sehingga ia menjadi yakin akan peristiwa pidananya dan pelaku yang sebenarnya? Di dalam memeriksa suatu perkara pidana, maka untuk mendukung keyakinannya hakim dibantu oleh beberapa bukti-bukti, dan bukti-bukti ini tentunya bukti-bukti yang diakui oleh undang-undang. Hal inilah yang dalam pembahasan materi Hukum Acara Pidana disebut sebagai alat bukti atau pembuktian dalam pemeriksaan perkara pidana.


Pembuktian Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana di pengadilan selalu diperlukan adanya bukti-bukti yang digunakan untuk memberikan keyakinan bagi hakim yang memeriksa perkaranya, sehingga dapat diperoleh kejelasan tentang peristiwa dan pelaku yang sebenarnya meskipun tidak seratus persen, karena dengan bukti-bukti itu mengulang suatu peristiwa yang sudah terjadi di hadapan hakim merupakan sesuatu yang tidak mungkin, namun hanyalah untuk mendekati kebenaran tentang peristiwanya dan ini harus dilakukan guna menentukan suatu putusan yang benar-benar adil. Jadi dengan bukti-bukti yang ada hakim dapat mengetahui tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi, sehingga ia dapat memberikan putusan yang benar dan adil berdasarkan bukti-bukti tersebut.

Tidak semua bukti dapat digunakan untuk mendukung dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Bukti-bukti yang dapat digunakan adalah bukti-bukti yang diakui oleh undang-undang. Menurut ketentuan KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat bukti yang sah menurut undang-undang (KUHAP) adalah:

(1)   Keterangan saksi, yaitu apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam memberikan keterangannya, saksi harus mengangkat sumpah atau janji terlebih dahulu di hadapan hakim. Menjadi saksi adalah kewajiban bagi semua orang. Menolak untuk menjadi saksi tanpa alasan yang dapat diterima, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua orang dapat menjadi saksi, dan yang tidak dapat didengar keterangannya serta dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah:
(a)   keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,
(b)   saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga,
(c)   suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
(Jadi yang tidak dapat menjadi saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi contohnya adalah suami atau istri terdakwa, bekas suami atau bekas istri terdakwa, anak-anak terdakwa, kakak dan adik terdakwa, orang tua terdakwa serta para paman dan bibi terdakwa, para keponakan terdakwa beserta suami dan istrinya, cucu-cucu terdakwa).

Di samping itu ada pula orang-orang yang dapat meminta dibebaskan atau mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia tentang hal yang dipercayakan kepada mereka. Contoh orang-orang tersebut misalnya pemuka agama (pendeta, kyai), notaris, dokter, petugas bank, konsultan kejiwaan.

Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
(a)   anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin,
(b)   orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

(2)  Keterangan ahli, yaitu apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Dalam memberikan keterangannya, seorang ahli di hadapan hakim harus mengangkat sumpah atau janji terlebih dahulu.

(3)   Surat, yaitu surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, antara lain:
 (a)   berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu,
(b)   surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan,
(c)   surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya,
(d)   surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
(4)   Petunjuk, yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
(5)   Keterangan terdakwa, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan terdakwa dapat berupa pengingkaran maupun pengakuan. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

d.Pelaksanaan putusan hakim
Putusan hakim yang tidak diajukan upaya hukum atau kesempatan mengajukan upaya hukum sudah habis waktunya atau sudah dilaksanakan dalam semua tingkat pengadilan, maka putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dalam arti:
1) - apabila putusan hakim itu berupa pembebasan, maka terpidana bila ditahan harus dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya serta dikembalikan hak-haknya yang dibekukan sementara selama pemeriksaan,
2)  - apabila putusan hakim berupa lepas dari segala tuntutan, maka bila terpidana ditahan harus dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya,
3) - apabila putusan dipidana, maka terpidana harus segera menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang ditunjuk.

Sering orang menyebut putusan hakim dengan istilah vonis hakim, dan pelaksanaan putusan hakim sering disebut juga eksekusi. Pelaksana putusan hakim adalah jaksa, artinya setelah putusan hakim dijatuhkan, maka jaksa melaksanakan isi putusan hakim tersebut.

Apabila putusan hakim berupa pidana penjara, maka jaksa membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Apabila putusan hakim berupa pidana mati, maka pelaksanaan pidana mati dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dijatuhkan kepada terpidana untuk memberikan kesempatan terpidana mengajukan grasi kepada  Presiden. Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak yang ditunjuk oleh negara (pemerintah). Apabila terpidana mengajukan grasi kepada Presiden, maka pelaksanaan pidana mati dilakukan setelah grasi ditolak oleh Presiden.

Apabila putusan hakim berupa bebas, artinya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, maka jaksa segera membebaskan terdakwa dengan mengembalikan seluruh hak-hak terdakwa yang dibekukan selama pemeriksaan dan memulihkan nama baiknya.

2.Pemeriksaan Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum
Untuk acara peradilan perkara perdata diatur dalam HIR (Het Herzein Inlands Reglement, Staatsblad 1848 Nomor 16,  Staatsblad 1941 Nomor  44) dan RBg (Reglement de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227).

Pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri diawali dengan diajukannya gugatan oleh seseorang sebagai penggugat, dan gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat yaitu mereka yang digugat oleh penggugat.

Gugatan yang diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Bagi yang tidak bisa menulis dapat diajukan secara lisan lewat Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pengadilan Negeri di mana tergugat bertempat tinggal atau objek sengketa berada). Surat gugatan berisi identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat, alasan-alasan diajukannya gugatan beserta dasar hukumnya (fundamentum petendi) dan tuntutan atau petitum.

Identitas para pihak yang dimaksud adalah nama, tempat tinggal, umur, serta status pribadi dari penggugat dan tergugat. Sedangkan fundamentum petendi atau alasan-alasan diajukannya gugatan beserta dasar hukumnya yang dimaksud adalah dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum dari berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan yang ada serta alasan-alasan dari tuntutan. Fundamentum petendi ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertama berisi uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa yang merupakan penjelasan duduk perkaranya, dan bagian kedua berisi uraian tentang hukumnya yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Di samping itu juga disertai petitum, yaitu tuntutan yang diajukan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim. Tuntutan yang diajukan oleh penggugat harus jelas dan tegas, karena tuntutan yang tidak jelas akan menjadikan alasan tidak diterimanya tuntutan tersebut oleh hakim. 

Setelah gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim yang menyidangkan gugatan (perkara) yang masuk tersebut. Kemudian hakim menentukan hari sidang dan diberitahukan kepada penggugat dan tergugat untuk datang ke sidang. Saat hari sidang, hakim ketua membuka sidang terbuka untuk umum, dan memanggil para pihak untuk hadir di depan sidang. Setelah penggugat dan tergugat menghadap hakim di depan sidang, kemudian hakim ketua mencocok-kan identitas para pihak baik penggugat maupun tergugat, atau wakilnya (penasihat hukumnya), lalu menanyakan kepada tergugat apakah sudah mengerti mengapa ia digugat dan agar tergugat mempelajari isi gugatan. Setelah itu tergugat dipersilahkan oleh hakim untuk membuat jawaban atas gugatan penggugat, biasanya untuk membuat jawaban atas gugatan penggugat, tergugat meminta waktu kepada hakim dan sidang akan ditunda oleh hakim untuk waktu paling lama 7 hari.

Bilamana jawaban tergugat sudah diserahkan pada sidang berikutnya, maka penggugat dipersilahkan oleh hakim untuk membuat bantahan atas jawaban tergugat, yang sering disebut replik. Atas replik penggugat, maka tergugat akan membuat duplik, yaitu jawaban atas replik.

Setelah jawab-menjawab telah dianggap selesai oleh hakim, maka dilanjutkan dengan pembuktian. Masing-masing pihak, baik penggugat dan tergugat mengajukan bukti-bukti, baik berupa surat-surat, akta otentik, barang bukti yang lain maupun saksi-saksi.
Alat bukti yang dapat digunakan dalam acara pemeriksaan perkara perdata antara lain:
a.    Alat bukti tertulis atau surat
Yaitu segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang di-maksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Surat sebagai alat bukti dapat berupa akta dan surat-surat lain bukan akta.

Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula sengaja untuk tujuan pembuktian. Sedangkan surat-surat lain bukan akta contohnya adalah buku daftar, surat-surat rumah tangga, dan surat-surat pribadi lainnya. Kekuatan pembuktian pada surat yang bukan akta diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.

b.    Saksi
Saksi sebagai alat bukti memberikan kesaksian, yaitu kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara dan yang dipanggil di persidangan. Keterangan saksi harus disampaikan secara lisan dan pribadi, artinya keterangan saksi tidak dapat diwakilkan. Sebelum memberikan keterangannya, saksi wajib bersumpah atau berjanji. Saksi memberikan keterangannya atas dasar yang dilihatnya sendiri, didengarnya sendiri dan dialaminya sendiri mengenai peristiwanya. Saksi yang mendengar dari orang lain bukanlah saksi atau disebut juga testimonium de auditu.    


Yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi ialah:
1)    keluarga sedarah dan semenda menurut garis keturunan lurus dari salah satu pihak,
2)    suami atau istri dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai,
3)    anak-anak yang belum mencapai umur 15 (lima belas) tahun,
4)    orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

Sedangkan yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah:
1)    saudara laki-laki dan perempuan serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak,
2)    keluarga sedarah menurut garis keturunan lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri salah satu pihak,
3)    semua orang yang karena martabat dan jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, akan tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena martabat dan jabatan atau hubungan kerja yang sah.

c.    Persangkaan
Persangkaan sebagai alat bukti adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan persangkaan yang merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditarik dari hakim atau persangkaan yang didasarkan atas kenyataan (praesumptiones facti).

Persangkaan yang berdasarkan undang-undang tidak memerlukan bukti lawan, yaitu yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu. Persangkaan yang tidak memerlukan bukti lawan pada hakikatnya bukanlah persangkaan.

d.    Pengakuan
Pengakuan sebagai alat bukti merupakan keterangan sepihak yang tidak memerlukan persetujuan dari pihak lawan. Pengakuan merupakan keterangan yang membenarkan suatu peristiwa, hak, atau hubungan hukum yang diajukan oleh pihak lawan. Pengakuan dapat digolongkan menjadi pengakuan yang diberikan di luar sidang dan pengakuan yang diberikan di depan sidang pengadilan. Pengakuan yang diberikan di depan sidang pengadilan tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila pengakuan itu adalah sebagai akibat kekeliruan mengenai hal-hal yang terjadi dan bukan kekeliruan tentang hukumnya.
Pengakuan yang diberikan di luar sidang tidak merupakan bukti yang mengikat, tetapi merupakan bukti bebas, artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim untuk menerima ataupun tidak. Pengakuan lisan di luar persidangan tidak dapat digunakan selain dalam hal-hal diizinkan membuktikannya dengan saksi. Pengakuan tertulis di luar persidangan merupakan alat bukti tertulis.





e.    Sumpah
Sumpah merupakan suatu tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan. Sumpah pada hakikatnya merupakan pernyataan khidmat yang diberikan atau disampaikan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat sifat kebesaran Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa yang memberikan keterangan tidak benar akan mendapat hukuman dari-Nya. Sumpah sebagai alat bukti dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu sumpah pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus (decisoir), dan sumpah penaksiran (aestimatoir).

Alat-alat bukti sebagaimana tersebut di atas merupakan alat bukti yang membantu keyakinan hakim untuk menemukan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan alat bukti tersebut hakim menjadi yakin akan kebenaran peristiwa perdata yang diajukan kepadanya, sehingga hakim dapat mengambil keputusan dengan adil sesuai fakta yang terjadi. Namun demikian, untuk lebih menguatkan keyakinannya, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (descente) dan meminta keterangan seorang ahli.
Yang dimaksud pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa. Dalam praktik biasanya pemeriksaan setempat dilakukan berkenaan dengan letak gedung/rumah atau letak tanah yang menjadi objek sengketa. Sedangkan yang dimaksud keterangan ahli adalah keterangan pihak ketiga yang objektif yang bertujuan membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Pada umumnya hakim menggunakan keterangan ahli agar memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu, misalnya hal-hal yang berkaitan dengan teknis dalam lalu lintas dagang, atau hal-hal yang berkaitan dengan siapa penemu sesuatu itu sebenarnya berdasarkan ilmu pengetahuan tertentu.

Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut!
A sebagai penggugat telah menggugat B, karena B dianggap oleh A telah memproduksi barang hasil ciptaannya sehingga A dirugikan jutaan rupiah. Namun B merasa bahwa barang yang diproduksinya itu bukanlah barang ciptaan A, tetapi barang tersebut sudah menjadi milik umum (milik publik) dan penciptanya adalah orang asing yang sudah diciptakan lebih dari 20 tahun yang lalu. Nah, untuk menguatkan pendapatnya, maka B dengan persetujuan hakim mengajukan seorang ahli yang mengetahui benar tentang barang tersebut berdasarkan sejarahnya.

Apabila pembuktian telah dilakukan dalam sidang perkara perdata, maka masing-masing pihak dipersilahkan oleh hakim untuk membuat kesimpulan dari pemeriksaan sidang yang telah dilakukan. Kemudian hakim menutup sidang untuk musyawarah mengambil keputusan. Setelah majelis hakim memperoleh kesepakatan, maka sidang dibuka kembali untuk pembacaan putusan hakim.

Putusan hakim dibacakan secara terbuka, artinya bahwa putusan hakim disampaikan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Semua orang dapat mendengar dan melihat pembacaan putusan hakim tersebut, sehingga dengan demikian semua orang dapat menilai isi putusan tersebut.

Susunan dan isi putusan hakim terdiri dari empat bagian, yaitu bagian kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan, dan amar putusan.

Bagian kepala putusan berbunyi: “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan tersebut memberi kekuatan eksekutorial artinya dapat dilaksanakan, dan apabila tidak ada kepala putusan tersebut, maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut. Bagian kedua memuat identitas para pihak, yaitu: nama, umur, alamat, dan nama dari para pengacaranya atau pembelanya bila ada. Bagian ketiga adalah pertimbangan atau considerans yang memuat tentang duduk perkaranya atau peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya. Jadi dalam bagian pertimbangan ini hakim mengemukakan alasan-alasan mengapa sampai mengambil putusan demikian. Sedangkan bagian keempat yaitu amar atau diktum, yang memuat penetapan daripada hubungan hukum yang menjadi sengketa dan hukumannya, yakni mengabulkan atau menolak gugatan.

Setiap putusan hakim harus ditandatangani oleh hakim ketua dan hakim anggota serta panitia. Putusan hakim yang telah disampaikan atau dibacakan secara terbuka oleh hakim memiliki konsekuensi yang kuat, artinya putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan mengikat, mempunyai kekuatan pembuktian dan mempunyai kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.

Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat, maksudnya adalah bahwa putusan hakim tersebut mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Sedangkan putusan hakim mempunyai kekuatan pembuktian, maksudnya ialah bahwa putusan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik yang tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak, dan yang dimaksud dengan putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan ialah kekuatan untuk dilaksanakan-nya apa yang ditetapkan oleh hakim dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.

Terhadap putusan hakim yang telah dibacakan dan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa, maka para pihak dapat atau berhak untuk menerima ataupun menolak putusan hakim tersebut. Apabila para pihak menerima putusan tersebut, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika para pihak tidak bisa menerima putusan hakim tersebut, maka dapat mengajukan upaya hukum banding. Terhadap putusan hakim yang diajukan upaya hukum mengakibatkan putusan tersebut belum dapat dilaksanakan hingga menunggu selesainya proses upaya hukum selesai diputuskan oleh hakim yang berwenang memutus upaya hukum tersebut.

Upaya hukum yang dapat diajukan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri adalah upaya hukum banding. Upaya hukum banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi melalui Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya saat putusan hakim disampaikan kepada para pihak. Permohonan banding dapat diajukan secara lisan maupun secara tertulis dan dapat pula disertai memori banding atau alasan-alasan pengajuan banding.

Apabila Pengadilan Tinggi telah memeriksa permohonan banding kemudian menjatuhkan putusan, maka terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut para pihak bisa menolak atau menerima putusan. Bila terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut diterima oleh para pihak, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan, namun bila para pihak tidak bisa menerima putusan tersebut, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi.

Permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari atau tiga minggu untuk daerah Jawa dan Madura sedangkan untuk luar Jawa dan Madura dalam jangka waktu 6 (enam) minggu terhitung sejak diterimanya putusan banding Pengadilan Tinggi oleh para pihak. Permohonan kasasi dapat diajukan secara lisan maupun secara tertulis dan wajib disertai memori kasasi atau alasan-alasan yang mendasari diajukannya kasasi.

Pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan pemeriksaan penerapan hukumnya dan bukan pada faktanya, sedangkan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi terkait dengan faktanya. Oleh karena itu, permohonan kasasi harus disertai alasan-alasan kasasi (memori kasasi) yang terkait dengan penerapan hukumnya, yaitu:
a.    apakah hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang atau hukum yang berlaku,
b.    apakah hakim melampaui batas wewenangnya, dan
c.    apakah hakim salah menerapkan hukum yang berlaku.

Putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan puncak putusan terhadap sengketa yang terjadi antara para pihak. Oleh karena itu, kasasi merupakan pemeriksaan akhir dari perkara perdata yang terjadi, sehingga setelah putusan terhadap kasasi dijatuhkan, maka putusan tersebut harus dilaksanakan atau putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment