INI SALAH SATU KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA

KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA


Berikut salah satu ketentuan ancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.





Pertama. pasal 156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA


Kedua, Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b) Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA


Selain ketentuan tersebut, seseorang terbukti melakukan penistaan agama dan sejenis juga dapat dikenai UU ITE jika terdapat bukti-bukti atau fakta yang memadai.


Oleh karena itu, para pelajar yang tercinta jangan coba-coba melakukan penistaan agama, ras, suku bangsa dan golongan. Marilah kita jaga dan pelihara keberagaman untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Ingat Indonesia sejak awal dibangun dari sendi Bhinneka Tuggal Ika, yang maknanya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. 



= Baca Juga =



No comments