BahanAjar
Contoh Kerjasama Antarumat Beragama
Contoh Kerjasama Antarumat Beragama. Kerjasama
antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29
Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat
ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan
terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini,
negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk
salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya
tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak
asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan
pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak
dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat
dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.
Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:
a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan
keyakinannya masing-masing.
b. Menghormati orang yang sedang melaksanakan
ibadah.
c. Bekerja sama dan tolong menolong tanpa
membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada
orang lain.
Kerja
sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia
yang tidak dilarang dalam semua ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita
sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu
kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa dan negara.
Kerjasama
di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara
mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan
damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
a. Adanya dialog antar pemimpin agama
b. Adanya kesepakatan di antara pemimpin
agama untuk membina agamanya masing-masing.
c. Saling memberikan bantuan bila
terkena musibah bencana alam.
Setiap
umat beragama diharapkan selalu membina kerjasama dan kerukunan antar umat
beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat
kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam
kehidupan berbangsa. Para tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi
dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan
bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan
kebodohan. Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan
memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara,
Setiap
orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling
bekerjasama antar satu sama lain walaupun berbeda agama. Dalam hubungan sosial,
perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan
orang lain. Salah satu cara untuk mempertahankan keberadaan negara Indonesia
memiliki beragam suku, ras dan agama adalah dengan membangun kerjasama, saling
menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama dan kepercayaan
yang berbeda.
Dengan demikian, kerja
sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia
yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Melalui kerja sama antara umat beragama
akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya
usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok
manusia dan juga berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan
proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. Sehingga dengan adanya kerjasama antar umat beragama kita dapat menghindari berbagai konflik
yang bisa saja terjadi di antara kita dan menghindari sikap ketidak adilan
terhadap mereka yang lain agamanya.
No comments