MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Masih ingatkah kamu
hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan
keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih
Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan
Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan
sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang
Dasar 1945. Lalu apa yang
dimaksud Undang-Undang Dasar
1945? Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal
berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang
artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam
percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata
grond = dasar dan wet = undang-undang,
yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang
mengatur perikehidupan satu
bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga
konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul
dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan
Indonesia antara lain pengambilan
keputusan di MPR
berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, pidato Presiden setiap
tanggal 16 Agustus
1945 di depan
sidang paripurna DPR, dan
sebelum MPR bersidang,
Presiden telah menyiapkan
rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Di Indonesia
Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi
negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai
sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan
dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Jadi makna Undang Dasar
1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan
lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah
naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya
ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.
Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945
karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945.
Undang-Undang Dasar lain yang pernah
dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar
1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang
Dasar 1950 (UUDS 1950).
UUD 1945 bukanlah hukum biasa,
malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum.
Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah,
dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan
pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan
pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Tags:
BahanAjar