BahanAjar
Pengertian Norma dan Jenis Norma
PENGERTIAN DAN JENIS NORMA
Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada
umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu
atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara
tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku
di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri,
membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di
dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara
lain:
1. Norma
susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma
susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang
mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang
manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap
manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
![]() |
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan |
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
2. Norma
kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat.
Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda
antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma
kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua
terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti
pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan,
sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu
dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang
sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu,
rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan
ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental
yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan,
dan norma hukum.
![]() |
Contoh Implementasi Norma Agama |
Contoh-contoh
norma agama, antara lain:
a.
Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b.
Tidak boleh merampok harta orang lain.
c.
Tidak boleh berbuat cabul.
d.
Hormatilah bapak ibumu.
4. Norma
hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai
sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
a. Pasal
362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal
1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal
40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara
dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya,
termasuk keluarganya.
d. Pasal
51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati
sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan
sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan
tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat
dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
Terima kasih ditunggu kunjungan balik di https://idolasekolah.blogspot.com/
ReplyDelete