Berita
PERMENPAN RB NOMOR (NO) 22 TAHUN 2017
PERMENPAN RB NO 22 TAHUN
2017 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya pasal 2 Permenpan RB No 22 Tahun 2017 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi: a. tes karateristik pribadi; b. tes intelegensia umum; dan c. tes wawasan kebangsaan.
Berdasarkan pasal 3 Permenpan
RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS
Tahun 2017 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon
pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a.
143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b.
80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.
75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurut pasal 4 Permenpan RB
No 22 Tahun 2017 dinyatakan
1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a.
cumlaude/dengan pujian;
b.
penyandang disabilitas;
c.
putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
2)
Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada pemeringkatan/rangking.
Link Download Nilai Ambang
Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 (KLIKDISNI)
===================================================
No comments
Post a Comment