Berita
PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP). BPIP adalah lembaga
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP
adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan
ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan
penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap
kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga
tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial
politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi BPIP sebagaimana
dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi
Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja
dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi
untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama
serta hubungan dengan lembaga tinggi
negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial
politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi
pembelajaran Pancasila;
i.
advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan
pelaksanaan regulasi;
j.
penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau
regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam pelaksanaan tugas, BPIP
memiliki 5 (lima) deputi yakni 1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi,
Komunikasi, dan Jaringan; 2) Deputi
Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 3) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 4) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 5)
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Selengkapnya tentang
silahkan download Perpres Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ---disini--
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila, semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Post a Comment