![]() |
Apa Isi atau Bunyi Pasal 11 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 11 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas
Isi atau bunyi pasal 11 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan
(Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)
Bunyi atau Isi pasal 11 UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal
11 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945, serta Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945
PASAL 11 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
11 UUD 1945 adalah “Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”
PASAL 11 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
(Catatan : Hasil Amandemen Ke-4).
Bunyi atau Isi pasal
11 ayat (2) UUD 1945 adalah “Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-3)
Bunyi atau Isi pasal 11 ayat (3) UUD 1945 adalah “Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang” (Catatan : Hasil Amandemen Ke-3).
Demikian pembelajaran kita
kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 11
UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 11 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 11 ayat (2) UUD 1945, serta Isi atau bunyi pasal 11 ayat (3) UUD 1945. Terima
kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.
=============================
No comments