ISI – BUNYI PASAL 9 UUD 1945

Apa Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Bunyi atau Isi pasal 9 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal 9 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945.

PASAL 9 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 UUD 1945 adalah  “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.".”



PASAL 9 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.” (Catatan :  Hasil Amandemen Ke-1).

Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945 adalah “Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 9 ayat (2) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.


=============================



No comments