Apa Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas
Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan
(Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)
Bunyi atau Isi pasal 9 UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal
9 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945.
PASAL 9 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
9 UUD 1945 adalah “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji
Presiden (WakilPresiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.".”
PASAL 9 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 adalah “Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden)
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan bangsa”.”
(Catatan : Hasil Amandemen Ke-1).
Bunyi atau Isi pasal
9 ayat (2) UUD 1945 adalah “Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung” (Catatan: Hasil
Amandemen Ke-1)
Demikian pembelajaran kita
kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 9
UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 9 ayat (2) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa
di materi pembelajaran berikutnya.
=============================
No comments
Post a Comment