Pendidikan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Wawasan Nusantara serta Latihan Soal

Sunday, May 19, 2019

ISI – BUNYI PASAL 9 UUD 1945

Apa Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Bunyi atau Isi pasal 9 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal 9 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945.

PASAL 9 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 UUD 1945 adalah  “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.".”



PASAL 9 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.” (Catatan :  Hasil Amandemen Ke-1).

Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945 adalah “Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 9 ayat (2) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.


=============================



0 Comments:

Post a Comment

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.PENDIDIKAN PANCASILA. All Rights Reserved