ISI – BUNYI PASAL 9 UUD 1945

Apa Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Bunyi atau Isi pasal 9 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal 9 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945.

PASAL 9 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 UUD 1945 adalah  “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.".”



PASAL 9 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.” (Catatan :  Hasil Amandemen Ke-1).

Bunyi atau Isi pasal 9 ayat (2) UUD 1945 adalah “Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 9 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 9 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 9 ayat (2) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.


=============================



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter