Permen
Permenkes 2019
PMK PERMENKES NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
![]() |
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, Pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk:
a. mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial;
b. melindungi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit dari faktor risiko lingkungan ; dan
Pasal 2 Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, menyatakan bahwa
1) Kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.
2) Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan ; dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sedangkan dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa
1) Dalam rangka pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit dilakukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit.
2) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilaksanakan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian.
3) Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan serta sarana dan bangunan.
4) Pengamanan dilakukan terhadap limbah dan radiasi.
5) Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
6) Selain upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilakukan upaya pengawasan.
7) Upaya pengawasan dilakukan terhadap:
a. linen (laundry);
b. proses dekontaminasi ; dan
c. kegiatan kons truksi atau renovasi bangunan rumah sakit.
8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment