BahanAjar
UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Apa yang dimaksud Peraturan
Perundang-Undangan ? Apa sama antara pengertian Peraturan Perundang-Undangan dengan
pengertian Undang-Undang ? Ada juga yang bertanya Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang-Undangan. Ada juga yang bertanya Sebutkan Tata
Urutan Perundang-Undangan Indonesia ? atau pertanyaan Sebutkan Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan ? Kedua pertanyaan
tersebut maknanya sama yakni menanyakan Tata
Urutan Perundang-Undangan yang berlaku Indonesia. Ingin tahu jawabannya ? Untuk
mejawab pertanyaan tersebut baca posting
berikut tentang UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Beberapa istilah dalam Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Beberapa istilah dalam Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa. Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Peraturan Presiden
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan. Peraturan Daerah Provinsi
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.
Program Legislasi
Nasional yang selanjutnya
disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis. Program Legislasi Daerah
yang selanjutnya disebut Prolegda adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan
Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
Naskah Akademik
adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai
solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Pengundangan adalah
penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia,
Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang
dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai
dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat
yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah
Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatkan bahwa Pancasila merupakan
sumber segala sumber
hukum negara. Sedangkan Pasal 3 menyatakan:
1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan.
2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia. 3)
Penempatan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia tidak
merupakan dasar pemberlakuannya.
Pasal 7 Undang-Undang
– UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
bahwa Jenis
dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan
download Undang-Undang – UU Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ----disini
Demikian salinan Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments