Breaking

Monday, July 1, 2019

PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PNS, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL DAN PENGHARGAAN SATPOL PP

Permendagri Nomor 17 Tahun 2019

Permendagri Nomor 17 Tahun 2019. Bapak Ibu Satpol PP, sudah tahukah Anda tentang Hak Satpol PP yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal SATPOL PP ?, serta apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu tentang Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan yang dapat diterima SATPOL PP? Jika belum Bapak/Ibu harus baca Permendagri Nomor 17 Tahun 2019.

Apa isi Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ? Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 mengatur tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi  Pamong Praja (SATPOL PP).

Lebih lengkap silahkan Bapak/Ibu Satpol PP segera miliki  Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP


Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 17 Tahun 2019Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


No comments:

Post a Comment