PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. 3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Berdasarkan Pasal 2
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi
Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah, dinyatakan bahwa 1) Kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta
didik pada setiap tingkat kelas. 2)
Kompetensi dasar merupakan
kemampuan dan materi pembelajaran minimal
yang harus dicapai
peserta didik untuk suatu
mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti. 3) Kompetensi inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap
sosial; c. kompetensi inti pengetahuan;
dan d. kompetensi inti keterampilan. 4)
Kompetensi dasar pada kurikulum 2013
berisi kemampuan dan materi
pembelajaran untuk suatu
mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 5) Kompetensi inti dan
kompetensi dasar digunakan
sebagai dasar untuk perubahan
buku teks pelajaran
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal 4
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi
Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah, dinyatakan bahwa pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, maka ketentuan yang
mengatur tentang Kompetensi
Inti, Kompetensi Dasar, Muatan
Pembelajaran dalam Struktur
Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata
Pelajaran, dan Pembelajaran
Tematik Terpadu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Link download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum 2013 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013
Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini disampaikan semoga
bermanfaat.