Breaking

Monday, October 7, 2019

PMK PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA

PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2019


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia, diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  mewujudkan  masyarakat  Indonesia  yang sehat  diperlukan  asupan  gizi  yang  cukup  sesuai  dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan;  b)  bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  34 Peraturan Pemerintah  Nomor  28  Tahun  2004  tentang  Keamanan, Mutu, dan  Gizi  Pangan,  Menteri  Kesehatan  menetapkan angka kecukupan gizi yang ditinjau secara berkala; c) bahwa  angka  kecukupan  gizi  sebagaimana  telah ditetapkan  dengan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 75  Tahun  2013  tentang  Angka  Kecukupan  Gizi  yang Dianjurkan  bagi  Bangsa  Indonesia  sudah  tidak  sesuai dengan kebutuhan fisiologis masyarakat Indonesia dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti.


Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, Angka  Kecukupan  Gizi  yang  Dianjurkan  untuk  Masyarakat Indonesia  yang  selanjutnya  disingkat  AKG  adalah suatu  nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus  dipenuhi  setiap  hari  bagi  hampir  semua orang  dengan karakteristik  tertentu  yang  meliputi  umur,  jenis  kelamin, tingkat  aktivitas  fisik,  dan  kondisi  fisiologis,  untuk  hidup sehat.

Pasal 2 Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, dinyatakan bahwa AKG  digunakan  pada  tingkat  konsumsi  yang  meliputi kecukupan  energi,  protein,  lemak,  karbohidrat,  serat,  air, vitamin, dan mineral.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia, melauli link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment