Breaking

Friday, May 6, 2022

PERATURAN BKN NOMOR 20 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif

Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019


Berdasarkan Perka BKN atau 
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment