Breaking

Wednesday, May 4, 2022

PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019


Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)  adalah  pengelolaan  informasi pembangunan  daerah,  informasi  keuangan  daerah,  dan informasi  Pemerintahan  Daerah  lainnya  yang  saling terhubung  untuk  dimanfaatkan  dalam  penyelenggaraan pembangunan daerah.


Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD meliputi:  a)  Informasi Pembangunan Daerah; b)  Informasi Keuangan Daerah; dan c)  Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2,  diumumkan kepada  masyarakat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1)  Pemerintah  Daerah  wajib  menyediakan  informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan     Informasi Keuangan Daerah.   2)  Informasi  Pemerintahan  Daerah   dikelola dalam SIPD.  

Pasal 5 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menyatakan bahwa Selain  Informasi  Pembangunan  Daerah  dan  Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),  Pemerintah  Daerah  dapat  menyediakan  dan  mengelola Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ditegaskan bahawa 1)  SIPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2), dibangun  dan  dikembangkan  untuk  menghasilkan layanan  informasi  Pemerintahan  Daerah  yang  saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik.  2)  SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 7 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menyatakan bahwa 1)  Informasi  Pembangunan  Daerah  paling sedikit memuat: a)  data perencanaan pembangunan daerah; b)  analisis dan Profil Pembangunan Daerah; dan c)  informasi perencanaan pembangunan daerah. 2) Informasi  Pembangunan  Daerah  dikelola  oleh  Bappeda  sebagai  bagian  dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment