Breaking

Thursday, May 12, 2022

PERATURAN MENTERI LHK TENTANG PENGHARGAAN ADIWIYATA

Peraturan Menteri LHK Tentang Penghargaan Adiwiyata

Peraturan Menteri LHK Tentang Penghargaan Adiwiyata




Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata, dinyatakan bahwa yang dimaksud atau pengertian Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. Sedangkan yang dimaksud atau pengertian Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Selanjutnya  Pemen LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata menyatakan bahwa Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. Adapun Pelaksanaan Gerakan PBLHS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan penilaian. Penilaian dilakukan terhadap calon Sekolah Adiwiyata. Calon Sekolah Adiwiyata meliputi:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional; dan
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri.

Calon Sekolah Adiwiyata diajukan dengan ketentuan:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota, diusulkan oleh sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi:
1. sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
2. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota;
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
1. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
3. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata provinsi; dan
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
1. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
3. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata nasional dan telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah.


Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata
Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata



Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata, dinyatakan bahwa Penilaian calon Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui: seleksi administratif; dan pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata. Seleksi administratif dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. Persyaratan administratif diatur dengan ketentuan:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota dan calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi, berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan PBLHS dan bukti pendukung;
3. salinan keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim Adiwiyata sekolah; dan
4. tabel Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi dan bukti pendukung; dan
3. fotokopi keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata nasional;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional dan bukti pendukung; dan
3. fotokopi keputusan gubernur tentang penetapan Sekolah Adiwiyata provinsi.
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata mandiri;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri dan bukti pendukung;
3. fotokopi keputusan Menteri tentang penetapan Sekolah Adiwiyata nasional;
4. fotokopi keputusan atau daftar sekolah binaan yang ditandatangani oleh kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota atau provinsi;
5. fotokopi keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata nasional; dan
6. laporan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata mandiri terhadap sekolah binaan.

Berdasarkan hasil seleksi administratif bagi calon Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan:
a. lengkap, dilakukan penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata; atau
b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan dilakukan jika lolos penilaian dokumen dan masih diperlukan data tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian calon Sekolah Adiwiyata ditetapkan oleh Kepala Badan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata bahwa Penilaian terhadap calon Sekolah melibatkan peran serta masyarakat. Penilaian dilakukan melalui:
a. daring/online; atau
b. luring/offline.
Adapun Kriteria Sekolah Adiwiyata mencakup komponen:
a. perencanaan Gerakan PBLHS;
b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
Kriteria Sekolah Adiwiyata tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 TentangPenghargaan Adiwiyata yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment