PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dinyatakan bahwa Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah. Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Kedudukan Polisi Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.

Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan



Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, bahwa Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 (disini)


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media