Breaking

Thursday, May 12, 2022

PMA NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG MAJELIS TAKLIM

PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim

Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim




Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam. Dalam melaksanakan tugas, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: a)  pendidikan agama Islam bagi masyarakat; b) pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah, pengurus, dan jemaah; c) penguatan silaturahmi; d) pemberian konsultasi agama dan keagamaan; e)pengembangan seni dan budaya Islam; f) pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; g) pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau h) pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Selanjutnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim menegaskan bahwa keberadaan Majelis Taklim mempunyai tujuan: a) meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Quran; b)  membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c) membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif; d) mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan e)memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

Adapun beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, yakni
1.  Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.
2.  Materi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengajian.
3.  Ustadz dan/atau Ustadzah adalah tenaga pendidik pada Majelis Taklim.
4.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
5.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
6.  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
7.  Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim yang selanjutnya disebut SKT Majelis Taklim adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Majelis Taklim.

Berdasarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan Majelis Taklim. Majelis Taklim harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Pendaftaran Majelis dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan. Pendaftaran Majelis Taklim harus memenuhi persyaratan:
a.  memiliki kepengurusan;
b.  memiliki domisili; dan
c.  memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang jemaah.
Permohonan Pendaftaran Majelis Taklim diajukan dengan melampirkan:
a.  fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
b.  struktur pengurus;
c.  surat keterangan domisili Majelis Taklim dari desa/kelurahan; dan
d.  fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.


PMA Nomor 29_20218 Tentang Majelis Taklim
PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim



Selanjutnya dinyatakan dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, bahwa Penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas: pengurus; Ustadz dan/atau Ustadzah; jemaah; tempat; dan materi. Majelis Taklim memiliki struktur kepengurusan. Struktur kepengurusan paling sedikit terdiri atas: ketua; sekretaris; dan bendahara. Masa bakti kepengurusan Majelis Taklim ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Majelis Taklim.

Selanjutnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, menegaskan bahwa Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah. Ustadz dan/atau Ustadzah dapat berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama Islam. Ustadz dan/atau Ustadzah:
a.  mampu membaca dan memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan baik dan benar; dan
b.  memiliki pengetahuan agama yang baik.

Tentang Jemaah Majelis Taklim dinyatakan PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, bahwa bahwa Jemaah Majelis Taklim berasal dari berbagai jenjang usia, pendidikan, ekonomi, dan tingkatan sosial lainnya. Jemaah Majelis Taklim terdiri atas jemaah tetap dan jemaah tidak tetap. Jemaah tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada Majelis Taklim. Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memadai.


PMA Nomor 29 Tahun 2019

Selengkapnya silahkan download PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim (DISINI)

Demikian informasi tentang PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Semoga bermanfaat.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment