Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah



Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah guna mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berdasarkan PermendagriNomor 90 Tahun 2019 yang dimaksud klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan daerah adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Ditegaskan dalam PermendagriNomor 90 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencara pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan daerah digunakan pada tahapan:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. perencanaan anggaran daerah;
c. pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
d. akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
e. pertanggungjawaban keuangan daerah;
f. pengawasan keuangan daerah; can
g. analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Mengacu pada PermendagriNomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
f. Rekening.

Kodefikasi pada masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan merupakan acuan baku yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dimaksud digunakan untuk:
a. membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan anggaran daerah serta laporan pengelolaan keuangan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;
c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah; dan
g. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.


Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Pengecualian atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur diberlakukan terhadap uraian masing-masing lampiran yang telah diberikan tanda “dst” atau dengan kode “XX”. Kode “dst” merupakan penjabaran kodefikasi dan nomenklatur yang timbul akibat adanya perjanjian/kesepakatan dengan Pemerintah Daerah atau terkait pengelolaan badan layanan umum daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan bantuan operasional sekolah.

Sedangkan, kode “XX” menjabarkan program penunjang urusan Pemerintah Daerah. Selain itu kode “XX” dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi digunakan untuk menguraikan unit kerja satuan kerja perangkat daerah yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan daerah.

Luk download Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ----disini----

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Semoga ada manfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments