Breaking

Wednesday, January 29, 2020

PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020


Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302)


Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ---- (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment