Breaking

Tuesday, April 14, 2020

Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBD Tahun 2020

Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBD Tahun 2020

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah Keputusan Bersama menerbitkan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBD Tahun 2020 yang tertuang dalam KeputusanBersama Mendagridan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBDTahun 2020.

Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Bell Masyarakat dan Perekonomian Nasional adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Ada 13 point Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBDTahun 2020, yakni:
1. Menteri Dalam Negeri dan Mcnten Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD melalui:
a. Penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dan menurunnya kegiatan perekonomian.

2. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui:
a. Rasionalisasi belanja pegawai terutama dilakukan dengan
1) Bagi daerah yang selama ini membenkan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) / tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenisnya lainnya lebih besar dan tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat;
2) Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)/tunjangan kinerja daerah atau sejenisnya lebih rendah dan tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai;
3) Mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan;
4) Mengendalikan/ mengurangi honorarium pengelola dana BOS; dan/atau
5) Mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
b. Rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk:
1) Perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah;
2) Barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor;
3) Cetak dan penggandaan;
4) Pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu;
5) Pemeliharaan;
6) Perawatan kendaraan bermotor;
7) Sewa rumah/gedung/gudang/parkir;
8) Sewa sarana mobilitas;
9) Sewa alat berat;
10) Jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan;
11) Jasa konsultansi;
12) Tenaga ahli / instruktur/ narasumber;
13) Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat
14) Makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau
15) Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus (focus group discussion), serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

c. Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk:
1) Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
2) Pengadaan mesin dan alat berat;
3) Pengadaan tanah;
4) Renovasi ruangan/gedung, meubelair, perlengkapan perkantoran;
5) Pembangunan gedung baru; dan/atau
6) Pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

3. Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, digunakan untuk mendanai:
a. Belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, antara lain berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat, dan penanganan pasien COVID-19;
b. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19; dan/atau
c. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup, antara lain melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.

4. Penggunaan belanja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA butir a, b, dan c dilakukan berdasarkan:
a. Kebutuhan riil yang penggunaannya bisa berbentuk belanja pegawai, barang/jasa, dan modal sebagai hasil dan pengutamaan penggunaan anggaran tersebut; dan
b. Pedoman yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.


5. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran, melalui:
a. Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ ormas/ lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dan adanya pandemi COVID19;
b. Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran;
c. Penerapan pola padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur, seperti jalan dan irigasi; dan
d. Penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak dan semula dilakukan dengan pertemuan/tatap muka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatap muka langsung dengan memanfaatkan teknologi iriformasi/komunikasi, antara lain:
1. Pelaksanaan rapat, sosialisasi, workshop, kelompok diskusi terfokus (focus group discussion) dan kegiatan lain yang sejenis dengan menggunakan sarana video conference,’ teleconference; dan
2. Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis dengan menggunakan metode elearning.

6. Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

7. Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeni c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

8. Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penceghan Penyebaran dan Percepa tan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, paiing lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini.

9. Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN, Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

10. Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dilakukan sampai dengan Kepaia Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

11. Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.

12. Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020:
a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing Daerah; dan
c. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya silahkan download  salinan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Bell Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Link download Keputusan Bersama  Mendagridan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020(disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBDTahun 2020. Semoga ada manfaatnya




No comments:

Post a Comment