Breaking

Tuesday, May 12, 2020

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2020

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2020

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2020. Pencairan THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan sebelum hari raya Lebaran. Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan pengusaha (pemerintah) kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

THR Bagi PNS ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedang THR Bagi buru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Kapan Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2020 ? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020. Hal itu diungkapkannya dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.

Pencairan THR Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pesiunan ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. "Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun," ungkapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon 3 ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. "THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," kata dia.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang biasanya diberikan sebulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah, kali ini berbeda. Tahun ini, gaji ke-13 tidak dibahas berbarengan dengan THR. Pembahasan gaji ke-13 bahkan dilakukan pada kuartal akhir tahun ini. Artinya, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir 2020. Pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, fokus pemerintah juga pada bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Saat ini APBN difokus ke penanganan covid, termasuk bantuan sosial dan lainnya.

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Selamat hari raya.



No comments:

Post a Comment