Pendidikan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Wawasan Nusantara serta Latihan Soal

Thursday, May 28, 2020

Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid -19 Sebagai Bencana Nasional

Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa  bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; 3) bahwa World Health Organization (WHOI telahmenyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020; 4) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Isi Keputusan Presiden  atau Keppres Nomor 12 Tahun 2020yakni menetapkan 1) bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 2) Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 3) Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, cialam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.



Link download Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional (disini)

Link Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Presiden atauKeppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)Sebagai Bencana Nasional Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



0 Comments:

Post a Comment

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.PENDIDIKAN PANCASILA. All Rights Reserved