Breaking

Thursday, August 6, 2020

PMK NOMOR 101/PMK.07/2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Melalui PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, pemerintah memberi kemudahan dalam persyaratan dan mekanisme pelaksanaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Untuk penyaluran DBH misalnya, Penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV Tahun Anggaran 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan/atau triwulan II Tahun Anggaran 2020 yang ditunda tidak mempersyaratkan dokumen: a) laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b) berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat; dan c) laporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan pada Tahun 2020. Tetapi, dokumen tersebut harus diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Januari 2021. Dalam hal dokumen tersebut belum diterima sampai dengan batas waktu tersebut, penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilakukan penundaan.  Penyaluran kembali DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan setelah diterimanya dokumen berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana  Reboisasi.

Begitu pula untuk penyaluran Dana Otonomi Khusus, Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak mempersyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I Tahun Anggaran 2020.  Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menenma permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.

Untuk sekolah yang menantikan kapan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Dinyatakan dalam PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, bahwa Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Afirmasi dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Jadi Jadwal pencairan atau penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja sepertinya tidak akan lama lagi.

Selengkapnya silahkan downloadPMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment