Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah telah menerbitkan Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penguatan sistem integritas dan int egritas pegawai aparatur sipil negara serta mendukung sistem Integritas dan penguatan integritas pegawai aparatur sipil negara diperlukan suatu panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pembangunan integritas pegawai aparatur sipil negara pada masing -masing instansi pemerintah.
Berdasarkan Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa bahwa yang dimaksud Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, sangat penting untuk diketahui oleh PNS maupun PPPK, karena hal ini terkai dengan Pembangunan Integritas pegawai ASN merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan pembangunan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai bagian integral dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Nasional. Pembangunan Integritas Pegawai ASN akan diukur dari: kejujuran; kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan; kemampuan bekerja sama; dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Adapun Sasaran pembangunan Integritas Pegawai ASN pada level individu yaitu terwujudnya Pegawai ASN yang berIntegritas tinggi.
Dinyatakan dalam Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pembangunan Integritas pegawai ASN dilakukan dengan mengelola faktor sebagai berikut:
a. keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu;
b. daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif; dan
c. keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika.
Pembangunan Integritas Pegawai ASN dilakukan secara berurutan melalui tahapan persiapan; pelaksanaan; dan penilaian.
Pembangunan Integritas pegawai ASN dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing -masing. Pembangunan Integritas pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN.
Dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN meliputi:
a. pendahuluan;
b. kerangka pembangunan Integritas pegawai ASN;
c. strategi dan tahapan im plementasi; dan
d. penutup.
Pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai PNS – ASN (Aparatur Sipil Negara), juga dinyatakan bahwa Instansi pemerintah dapat menyusun dan menetapkan kerangka regulasi dan kerangka pendanaan dalam rangka membangun Integritas pegawai ASN.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), -----disini----
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment