Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut UU ini, yang dimaksud cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Menurut Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Adapun Ruang lingkup Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
Adapun tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah untuk: a) menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b) menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; c) melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan d) melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan; dan kemandirian. Selain berdasarkan asas tersebut, penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Selengkapnya terkait naskah/isi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link unduh - download Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment