Surat Edaran Kemendikbud Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan PTK
Surat Edaran Kemendikbud tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan PTK. Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Isi Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud - Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020,
menyatakan sebagai berikut
1.
Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan
akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan
pembelajaran berbasis elektronik.
2.
Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan
pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari
rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
3.
Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a.
peserta didik, meliputi:
1)
SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6 ;
2)
SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
3)
SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
4)
SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
5)
SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12 ;
b.
pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c.
tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
1)
kepala satuan pendidikan; dan
2)
operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4.
Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id.
5.
Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a.
pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran
dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh
publik;
b.
pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;
c.
penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas
biaya;
d.
sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan
tingkat tinggi; dan
e.
akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem
Google.
6.
Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun
Pembelajaran, antara lain:
a.
surat elektronik;
b.
penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
c.
pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
d.
penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
e.
pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secar asinkronus (dilakukan
pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam
waktu yang bersamaan). Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik
lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.
7.
Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
a.
kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
b.
kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data,
informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran .
8.
Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional . Dalam hal Akun Pembelajaran tidak
diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali
sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan
dinonaktifkan secara otomatis.
9.
Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan
akun Dapodik yang sudah dimiliki ;
b.
setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh
Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses
masuk akun (password ) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang
bersangkutan; dan
c.
operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap
pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selanjutrnya Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud - Kemdikbud
Nomor 37 Tahun 2020, menyatakan tentang Cara Aktivasi Akun Akses Layanan
Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan, yakni sebagai
berikut
10.
Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
masuk laman mail.google.com;
b.
mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk
akun ( password ) Akun Pembelajaran yang diterima;
c.
menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
d.
melakukan penggantian akses masuk akun ( password ) Akun Pembelajaran .
11.
Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun
Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
12.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan
2 (dua ) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing.
Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap
aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun
Pembelajaran.
13.
Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut :
a.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua ) orang pegawai kepada
Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan
informasi sebagai berikut:
1)
nama lengkap;
2)
Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
3)
alamat surat elektronik.
b.
Pusdatin akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun
Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik . CSV file tersebut
hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.
c.
Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi
yang disampaikan ke alamat surat elektronik.
14.
Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai
Akun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id.
Link download Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud)
Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta
Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan (disini)
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 (download disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbud tentang Akun Akses
Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan PTK. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment