Breaking

Friday, October 27, 2023

Pengertian Penduduk dan Warga Negara, Kedudukan dan Syarat Warga Negara

Pengertian Penduduk dan Warga Negara, Kedudukan Warga Negara dalam Negara, Syarat menjadi Waga Negara Indonesia dan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia


Materi kali ini tentang Pengertian Penduduk dan Warga Negara, Kedudukan Warga Negara dalam Negara, Syarat menjadi Waga Negara Indonesia dan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Yang menjadi pertanyaan kita apa yang dimaksud penduduk, apa perbedaan penduduk dan warga Negara? Bagaimana asas kewarganegaraan? Apa yang dimaksud Naturalisasi atau pewarganegaraan ? Lalu apa syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia ? Mengapa orang bisa kehilangan kewarganegaraan. Uraian berikut memberikan rangkuman materi tentang pertanyaan-pertanyaan di atas.


Perbedaan antara kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.

1. Penduduk dan Bukan Penduduk

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

 

2. Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

 

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b). Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

c). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 

Dalam penerapan asas kewarganegaraan, terdapat dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi.

 

Dalam asas berdasarkan kelahiran ,ada dua asas :

1. Ius soli (tempat kelahiran)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada tempat kelahirannya.

 

2. Ius sanguinis (keturunan)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.

 

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.


Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah

 

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling singkat 5 tahun berturut turut

 

3. Sehat jasmani dan rohani

 

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

 

5. Tidak pernah dijatuhi pidana Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun

 

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

 

7. Mempunyai pekerjaan dan\atau berpenghasilan tetap

 

8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.


Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi salah satu hal sebagai berikut :

 

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

 

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

 

3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin,bertempat tinggal di luar negeri,dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

4. Masuk dalam dinas tentara asingtanpa izin terlebih dahulu dari presiden

 

5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan hanya dapat dijabat oleh WNI.

 

6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

 

7. Tidak diwajibkan,tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

 

8. Mempunhyai paspor,atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

 

9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir,dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepasa perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan,sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

10. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut.

 

11. Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan ,tidak benar,atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,dinyatakan batal kewarganegaraannya.Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam berita negara RI.


Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan dalam menentukan kewarganegaraan dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan sebagai berikut :

1) Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan

2) Bipatride, yaitu seseorang memiliki dua kewarganegaraan

3) Multipatride yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan


Dalam suatu negara terdapat dua sistem dalam menangani status kewarganegaraan yaitu sebagai berikut :

 

1) Stelsel pasif, yaitu seseorang dapat secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu

 

2) Stelsel pasif, yaitu seseorang perlu melakukan tindakan hokum tertentu untuk memiliki status kewaeganegaraan


Demikian urain singkat tentang Pengertian Penduduk dan Warga Negara, Kedudukan Warga Negara dalam Negara, Syarat menjadi Waga Negara Indonesia dan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment