PENGERTIAN WILAYAH NEGARA DAN RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA INDONESIA
Pengertian Wilayah Negara dan Ruang Lingkup Wilayah Negara Indonesia. Berdirinya suatu negara ditandai dengan adanya suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak berdirinya suatu negara. Menurut I Wayan Parthiana (1990), wilayah merupakan suatu ruangdi mana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutanhidup serta menjalankan berbagai aktivitasnya.
Wilayah
negara meliputi wilayah daratan,lautan dan ruang udara sebagai tempat
tinggal,taempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara
memilikikedaulatan penuh atas wilayah negaranya tanah,air,(sungai,laut) dan
wilayah udaranya.
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan
hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam
sebagai berikut.
1.
Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial
ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut
lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar
lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara tersebut.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi
eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur
dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Wilayah
daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi
tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat
pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah
daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik
pemerintah pusat maupun daerah.
Selain
wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah
udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas
permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi
Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang
ada di atas wilayah negaranya.
Negara
Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah
ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara di
mana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini
adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Penjelasan
mengenai wilayah Indonesia yang lebih konkret telah dijabarkan dalam beberapa
beberapa peraturan perundang-undangan.Pertama,pada UUD NRI tahun 1945 pasal 25
A disebutkan “Negara kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
Undang-Undang “
kedua,
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara menyatakan definisi wilayah
negara Indonesia.â€adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan
wilayah daratan,perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut territorial
beserta dasar laut dan tanah dibawahnya,serta ruang udara di atasnya,termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnyaâ€.ketiga,UU nomor 6 tahun
2011 tentang keimigrasian pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “seluruh wilayah
Indonesia serta zonz tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undangâ€.
keempat,peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang wilayah
nasional pasal 1 ayat (7) menyebutkan wilayah nasional adalah “seluruh
wilayah NKRI yang meliputi ruang darat,ruang laut,dan ruang udara termasuk
ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undanganâ€.
Bagaimana
dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara negara
lainnya,Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya.batas
wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan
wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara,berikut adalah
paparan batas batas wilayah Indonesia :
ber
pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan
wilayah darat Indonesia.Wilayah Laut Indonesia sebelah utara bebatasan langsung
dengan laut lima negara,yaitu Malaysia,singapura,Thailand,Vietnam dan filipina.
a.
batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat Samudera Hindia dan perairan negara
India.Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah pulau ronde di
Aceh dan pulau Nicobar di India
b.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur
Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera
Pasifikan. Wilayah Indonesia sebelah timur yaitu provinsi Papua berbatasan
dengan dengan wilayah papua nugini sebelah barat, yaitu provinsi barat (Fly)
dan provinsi Sepik Barat (Sandaun).
c.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah
selatan
Indonesia sebelah
selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste,perairan Australia
dan Samudera Hindia.Timor Leste adalah bekas wilayan Indonesia yang telah
memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini
dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah
Provinsi yang berbatasan secara langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya
di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan
Australia. Di awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati
batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak
penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh Karena itu, maka Negara mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
a.
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di
atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara
langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat
c.
Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak
mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
Ketiga
kewajiban diatas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara
dan menguasai hajat orang banyak, Karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan
pelayanan umum, harus diakui negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya
alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan,
keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan
merata.
Demikian
materi singkat tentang Pengertian
Wilayah Negara dan Ruang Lingkup Wilayah Negara Indonesia. Semoga ada manfaatnya.
No comments