Breaking

Wednesday, January 20, 2021

PERMENPAN NOMOR 91 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.


Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. 


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi , meliputi:

a. identitas Jabatan;

b. kompetensi Jabatan; dan

c. persyaratan Jabatan.

 

Identitas Jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. nama Jabatan;

b. uraian/Ikhtisar Jabatan; dan

c. kode Jabatan.

 

Kompetensi Jabatan terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

Persyaratan Jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. ukuran kinerja Jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas:

a. pembinaan norma ketenagakerjaan;

b. pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;

c. pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;

d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan

e. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.


Link download Permenpan RB Nomor 91 Tahun2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


 



No comments:

Post a Comment