Breaking

Saturday, February 6, 2021

PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) BAGI PESERTA DIDIK

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan PKL Bagi Peserta Didik


Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan PKL Bagi Peserta Didik, yang dimaksud Praktik Kerja Lapangan atau PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.


Adapun tujuan Praktik Kerja Lapangan atau PKL, menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik, adalah untuk  menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik; meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik bahwa PKL merupakan program pembelajaran: a) inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK; b) keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan c) pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP. Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerja meliputi: dunia usaha; dunia industri;  badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; instansi pemerintah; atau lembaga lainnya.

 

Apa saja tahapan tahapan PKL?  Dijelaskan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik dalam bahwa tahapan PKL terdiri dari perencanaan; pelaksanaan;  penilaian; dan  monitoring dan evaluasi. Kegiatan Perencanaan antara lain meliputi:  pemetaan kompetensi Peserta Didik;  penetapan lokasi PKL;  penetapan jangka waktu PKL;  pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;  penetapan pembimbing PKL; dan  pembekalan Peserta Didik. Perencanaan disusun dalam dokumen perencanaan PKL.

 

Kegiatan Pelaksanaan meliputi: penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi; praktik kerja; dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja. Kegiatan Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek: sikap;  pengetahuan; dan  keterampilan. Penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.  Sedangkan kegiatan Monitoring dan evaluasi meliputi: monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL. Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik (DISINI)

 

Demikain informasi tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



No comments:

Post a Comment